Kampar – Maraknya penambangan Galian C tanpa izin di desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dari pantauan wartawan Medinas, Rabu (04/09) tidak ada peranan Pemda Kabupaten Kampar, mau pun pemerintah Provinsi Riau.
Untuk menyikapi alam di bumi Indonesia ini, bagaimana masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan alam ini. Sebagai mana yang sudah dituangkan/di atur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
Kekayaan alam beserta isinya, yang ada di dalam bumi, di muka bumi, di pegunungan, di sungai untuk bisa dijaga dan di lestarikan keutuhannya. Tapi kenyataan berbeda dengan apa yang terjadi di desa Sungai Pinang. Kekayaan alam pegunungan yang wajib dijaga malah dirusak dan digali tanahnya dengan alat berat/bego oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, tanpa mempunyai surat izin galian C (liar/bodong). Dan tanah hasil galian itu di perjual belikan untuk membuat uruk.
Negara Indonesia adalah negara hukum, dan semua kegiatan galian/pertambangan itu sudah diatur dalam UU no 4 Tahun 2009 dan PP 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan, kegiatan pertambangan mineral, tanah liat, tanah uruk krikil, galian dari bukit, kerikil sungai, dan pasir uruk, harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sesuai dengan ketentuan pemerintah Republik Indonesia.
Tapi sampai sekarang masih banyak oknum – oknum yang tak menghiraukan peraturan atau UU yang sudah dibuat oleh pemerintah. Bagaimana nanti upaya pemerintah dan penegak hukum untuk menyikapi kejadian – kejadian penambangan liar itu? Supaya oknum yang merusak alam itu sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. (Robinson)







