Pemusnahan Dokumen Rekam Medis dengan cara di bakar.

Lampung Utara373 Dilihat

Lampung Utara media nasional.id

Jajaran puskesmas Ogan lima melakukan regensi dan pemusnahan 2.538 dukumen rekam medis,bahwa pelaksanaan pemusnahan dokumen di laksanakan di halaman kecamatan Abung barat Jumat tanggal 07-02-2020 waktu 09’00 sampai dengan selesai.

Sementara itu,kepala puskesmas Eka Antoni, SKM,menuturkan,Bahwa keterbatasan ruang dan rak penyimpanan pelaksanaan pemusnahan dokumen rekam medis tersebut mengacu pada Permenkes no 269 tahun 2000,tentang rekam medis dan SK kepala puskesmas No p.30201/017/KP/SK/14-LU/2020 tentang rekam medis.

“Bahwa pemusnahan ini mengacu pada permenkes,bersama tim rekan medis UPTD puskesmas Ogan lima,”jelasnya

Pelaksanaan ini di saksikan oleh camat Abung barat yang mewakili sekcam serta perwakilan Kapolsek Abung barat,dr Titin okaniza ketua tim,M Zainudin, SKM sekretaris.Sofyan,

[email protected]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses