Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus Minta Ketegasan Polres Terkait Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Koyim

Tanggamus37 Dilihat

Tanggamus, medianasional.id – Terkait permasalahan yang melibatkan Koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus yang dilaporkan oleh Sarwi (75) tertanggal 05 Maret 2021 atas penyerobotan lahan sampai dimulainya keterlibatan PP di dalamnya sebagai pendamping Sarwi, hingga dipublikasi ke beberapa media karena terkesan lamban, hingga tim Sarwi menduga adanya permainan oleh pihak – pihak yang ingin melepaskan Koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

Setelah pada Senin 21 Juni 2021 dari Pemuda Pancasila (PP), pihak pelapor, Tim media juga penasehat Hukum bersama sama mendatangi Polres Tanggamus dimana kedatangan mereka sebagai ikhtiar meminta keadilan hukum guna diperjelasnya perkara ini yang termasuk memakan waktu yang cukup lama.

“Di mana hasil dari kedatangan kami kemarin sesuai laporan pertama bahwa terlapor adalah Koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Setelah pihak BPN mengeluarkan hasil dari pengukuran lahan yang sudah dilakukan oleh pihak BPN,” terang IM IN.

Kasat Reskrim pun mengamini bahwa akan bekerja semaksimal mungkin dan secara professional dalam hal perkara ini. Kasat menambahkan agar kita bersama sama bekerja, namun bersabar karena semua ini ada prosesnya.

Pihak Pemuda Pancasila berharap perkara ini cepat terselesaikan. “Dan kami pun tidak ada hak untuk mengintervensi aparatur penegak Hukum karena segala perkara ada prosesnya masing – masing. Kami serahkan semua kepada pihak yang berwajib tentang perkara ini. Kami berkeyakinan seharusnya ini memang segera diselesaikan agar semua yang terzolimi bisa benar – benar merasakan keadilan dan sebagai hama masyarakat pun bisa merasakan jerat Hukum di jeruji besi,” imbuhnya.

“Terlebih sejak laporan awal perkara ini sudah memakan waktu yang cukup lama sampai 4 bulan berjalan. Hingga hari ini pun belum ada kejelesannya. Sedangkan kerugian materil, moril, juga psikis sudah tentu sangat dirasakan oleh pihak korban / pelapor yakni Sarwi yang usianya sudah 75 tahun. Sebagai mana yang disampaikan putra Sarwi dengan nada bergetar ia kuatkan berbicara Kepada Kasat Reskrim bagaimana rasa sakit dan pedih ibunya terkait masalah ini, ataupun mungkin apabila ini terjadi sebaliknya bisa dirasakan oleh Koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus,” tuturnya.

Maka dengan dasar hak itupun kami selaku Pemuda pancasila beserta Rekan – rekan Media dan Penasehat Hukum semakin memantapkan langkah kami Untuk berjuang habis habisan demi membela yang benar dalam perkara ini,” tutup IM IN Sekjen Pemuda Pancasila. (Redi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.