Pemred Media Nasional Dukung Langkah Ketua PWI Mesuji, Terkait Teror Terhadap Wartawan

Mesuji391 Dilihat

Mesuji, medianasional.id — Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kawasan Register 45 Sungaibuaya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Edi Hermanto menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat ke PLN IUD Lampung, mempertanyakan terkait jaringan listrik di Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya Kabupaten Mesuji.

Dilansir dari rilis.id, Senin (03/04/2023), Kepala UPTD KPH Register 45/SB, Edi Hermanto mengungkapkan tidak benar jika pihak PLN IUD Lampung sedang melakukan koordinasi dengan pihak Dishut. Karena sampai hari ini pihaknya belum pernah diajak duduk bersama membicarakan penyelesaian terkait keberadaan listrik di kawasan Register 45.

ADVERTISEMENT

“Ya, belum ada. Ke siapa mereka (PLN) koordinasi ya? Kami, Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung tidak ada. Tidak ada itu yang ajak terkait listrik di Register 45,” terangnya.

Ia bahkan mengatakan bahwa Dishut Provinsi Lampung sudah melayangkan surat kembali ke PLN agar segera menyelesaikan persoalan listrik di kawasan tersebut.

Isi surat ke PLN itu, kata Edi, intinya meminta PLN segera mengambil tindakan. Jika memang sudah masif dan tidak bisa lagi ditertibkan, PLN segera mengurus izin ke Kementerian Kehutanan supaya bisa memasang listrik di hutan tersebut.

Kedua, jika tidak, PLN segera melakukan penertiban.  “Jadi surat itu seperti surat teguran lah, supaya PLN bertindak. Jangan dibiarkan lama-lama,” terangnya.

Edi mengungkapkan pernah ada pertemuan di Polres Mesuji membahas jaringan listrik di Kawasan Hutan Regsiter 45 tersebut. Hanya, dalam pertemuan itu, Edi mengatakan tidak ada pembentukan tim terpadu.

“Saya ingat pertemuan itu, tanggal 29 September 2022, tidak ada tuh, tim terpadu itu. Yang ada semua pihak, siap membantu PLN selesaikan persoalan listrik di Register 45. Gitu Mas. Tinggal dari PLN-nya mau gimana,” jelasnya.

Dari kesimpulan pertemuan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, ungkap Edi lagi, PLN berjanji akan melakukan tindakan dengan meminta waktu dua minggu.

“Dari waktu itu, sampai sekarang ya sudah enam bulan tidak ada tindakan apa-apa. Itu sebab kami kirim surat lagi ke PLN supaya cepat dibereskan listrik di Register 45 itu,” katanya.

Mengenai DPRD Kabupaten Mesuji akan memanggil PLN IUD Lampung untuk klarifikasi masalah listrik di Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya. Ia sangat mendukung langkah legislatif tersebut.

“Supaya terbuka semua, biar jelas. Siapa dan melakukan apa, lalu pertangungjawabannya seperti apa. Supaya kerugian negara akibat pencurian listrik di kawasan itu tidak tambah banyak,” ujarnya.

Sementara itu di tengah pemberitaan media atas persoalan carut-marut PLN di kawasan Register 45 yang diduga merugikan negara Rp 65 miliar, rumah salah seorang wartawan di Mesuji dari Rilis.id Lampung, disatroni dua oknum yang mengaku dari PLN.

Kedua oknum yang tidak memperkenalkan diri itu berseragam dan tanpa permisi langsung mengecek meteran listrik rumah wartawan.

“Rumah saya didatangi orang mengaku dari PLN dan langsung periksa meteran listrik saya. Padahal saya dan kelurga sedang tidak di rumah,” ujar Santos, wartawan Rilis.id Lampung di Mesuji.

Ketika kepergok dan ditegur keponakan wartawan itu, kedua oknum tersebut buru-buru meninggalkan rumah sambil mengatakan jika mereka dari PLN.

Ia memperkirakan jika kedatangan dua oknum itu terkait dugaan pemberitaan PLN yang merugikan negara Rp62 miliar akibat pencurian arus di Register 45 beberapa hari terakhir.

Kemudian Santos mendatangi Pos Unit Pelayanan Simpangpematang, mempertanyakan petugas yang datang ke rumahnya. Namun petugas piket mengatakan tidak ada petugas yang hari ini cek meteran pelanggan.

Kepala Unit Pelayanan Ranting PLN Mesuji, Febrianto, saat dikonfirmasi membantah jika petugasnya melakukan aksi tersebut.

“Tidak ada Mas, petugas kami hari ini yang mengecek meteran ke rumah-rumah,” jelasnya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji Afriadi, SE  mengecam tindakan yang dilakukan oknum mengaku pekerja PLN Kabupaten Mesuji, dengan secara diam-diam memeriksa KWh di rumah milik salah satu Dewan Penasehat PWI Mesuji Juan Santoso Situmeang pada Senin (03/04/23).

Tindakan oknum yang mengaku pegawai PLN ini dilakukan pada Minggu (02/04/23), tepatnya sehari setelah Juan memberitakan di salah satu media online dengan judul “Busyet! Diduga Negara Dirugikan 62 Milyar Akibat Pencurian Arus PLN di Register45”.

Terkait tindakan oknum Pegawai PLN tersebut Ketua PWI Mesuji, menegaskan jika tindakan tersebut, bisa dianggap bentuk arogansi terhadap Wartawan dan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang  Pers.

“Ini pelanggaran dan tidak dapat dibenarkan, mestinya jika pihak PLN merasa dirugikan atau keberatan atas berita yang diterbitkan ada langkah meminta hak jawab, bukan dengan mengintip dan terkesan mencari kesalahan wartawan,” terang Afri.

“PLN itu perusahaan di bawah Naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan milik pegawai PLN yang arogan terkesan tidak berpendidikan dan profesional,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mesuji agar segera menyelesaikan permasalahan tata kelola PLN di Bumi Ragab Begawe Caram itu.

Di tempat terpisah, Selasa (04/04), Pemred Media Nasional Amsir Sapernong, SH mendukung langkah ketua PWI Mesuji Afriadi, SE untuk melakukan kordinasi dan investigasi terhadap dugaan teror terhadap jurnalis khususnya di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

“Sudah saatnya sesama insan pers saling support untuk melindungi jurnalis tanpa membedakan organisasinya. Sehingga tujuan mulia dari pemberitaan untuk mengungkap kebenaran dan menyajikan berita yang berimbang, sesuai fakta di lapangan. Sehingga pembaca memahami apa sebenarnya yang terjadi terkait dugaan pencurian listrik di wilayah register 45 Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.