Pemkab Way Kanan Adakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan

Way Kanan310 Dilihat

Way kanan, medianasional.id – Pemkab adakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di GSG Way Kanan, Kamis 18 Oktober 2018.

Dalam sambutan tertulisnya Wakil Bupati Edward Antony menyampaikan, “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan moment yang cukup penting, mengingat Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Way Kanan”.

Terlepas dari itu semua, yang paling utama adalah dukungan yang penuh sebagai bentuk kepedulian Pemerintah, dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Melalui upaya ini diharapkan semakin memperkuat kita dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan mampu menjawab masalah administrasi kependudukan dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat.

“Sosialisasi ini tidak saja bermakna untuk menertibkan penduduk secara administrasi, tetapi dibalik ini semua begitu banyak harapan yang kita ingin capai untuk mewujudkan pemenuhan atas hak dan kewajiban masyarakat”, ungkapnya.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan, penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

“Dalam kesempatan ini saya berharap kepada Penyaji Materi agar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya, dan bagi peserta sosialisasi agar mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memahami tentang Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan menginformasikannya kepada jajarannya dan menerapkannya dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat”, harapnya Wabup. (Maria)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses