
TUBABA, Medianasional.id – Berdasarkan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ/tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mulai terapksan Transaksi non tunai melalui QR Code Payment di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
Diketahui, “selain sebagai inovasi yang digagas pada Proyek Perubahan Peserta Diklatpim III Angkatan II Tahun 2019 dari Kabupaten Tubaba Sebagai dasar pelaksanaannya Pemkab Tubaba juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor: 40 tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba”, jelas Nur Abidin, S.Pd.I, Kabag Tata Usaha Keuangan (TUK) di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Ditambahkan Nur Abidin, “transaksi non tunai saat ini sudah berjalan, diantaranya Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, bahkan Belanja Perjalanan Dinas kita sudah menggunakan penerapan transaksi non tunai. Kita sudah gunakan transaksi transfer antar rekening menggunakan aplikasi Link Aja. Sampai saat ini sudah ada 30 merchant yang bekerjasama dengan Pemkab Tubaba dan semuanya sudah menggunakan QR Code Payment dalam bertransaksi,” bebernya.
Dari semua itu, masih kata Nur Abidin tidak semua transaksi yang dilakukan Pemerintah Tubaba dilakukan melalui aplikasi tersebut, karena seperti gaji pegawai tetap dilakukan melalui transfer bank ke rekening pegawai, begitu juga Belanja Barang dan Jasa dalam perjalanan dinas sampai dengan nilai Rp 1 juta masih bisa dilakukan pembayaran tunai.
Menurutnya, pada tahap awal ini, penerapan transaksi non tunai diberlakukan secara menyeluruh di Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba yang meliputi 10 bagian satuan kerja. Sebab, sekretariat daerah menjadi pilot project program ini.
“Dengan penerapan transaksi non tunai melalui QR Code Payment ini salah satu wujud dukungan Pemkab Tubaba terhadap aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, hal ini adalah upaya dalam mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (Hadi)






