Pemkab Terima Penyelamatan Uang Daerah Rp 1.768 Miliar dari Kejari Kukar

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan bahwa penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan dua kasus yakni Tipikor kegiatan pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong Sebesar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair, dkk. dengan jumlah kerugian Rp1.596.075,00.

Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp172.000.000,00.

“Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp1.768.795.075,00 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya disampaikan Sekda Kukar Sunggono mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kutai Kartanegara atas upaya dan kerja kerasnya dalam menyelamatkan uang daerah.

“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.

“Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kajari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.