Pringsewu – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2017 digelar di gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (4/9).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan, didampingi Wakil Ketua ll Stiyono, SH ini dihadiri Bupati Kabupaten Pringsewu Hi.Sujadi dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu DR.Hi.Fauzi, SE, M.Kom, Akt., sekretaris daerah beserta jajaran Pemkab, Muspida serta instansi vertikal dan tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya mengatakan, penyampaian Ranperda perubahan APBD merupakan amanat UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara serta aturan perundang-undangan lainnya.
“Sebagai tindak lanjut dari peraturan-peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan PP No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana implementasinya telah dikeluarkan Permendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Permendagri No.21/2011 yang merupakan dasar penyusunan APBD, dan khususnya dalam rangka penyusunan APBD Perubahan 2017, berpedoman pada Permendagri No.31/2016 yang telah diubah, dan terakhir dengan Permendagri No.109/2016,” katanya. (*Jum)
Post Views: 424
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)