Pemkab Pringsewu Hibahkan Mobil Samsat Keliling Kepada UPTD PPD Wilayah VII 

Pringsewu141 Dilihat
Pringsewu medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan bantuan hibah berupa mobil Samsat Keliling untuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah VII Pringsewu. Bantuan bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu 2023 ini diserahkan langsung oleh Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah kepada Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Dr.Senen Mustakim, S.Sos., M.Si.  di depan Kantor Bupati Pringsewu, Kamis (27/07/2023).
Turut menghadiri acara serah terima bantuan kendaraan tersebut, Sekretaris BPKAD Provinsi Lampung Syafriyadi AP, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Badaruddin, Kepala UPTD PPD Wilayah VII Pringsewu Yulia Fitriani, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, Inspektur Andi Purwanto, Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho, Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri serta Perwakilan Jasa Raharja Pringsewu.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung Dr.Senen Mustakim, S.Sos., M.Si. mengatakan pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang tertinggi penerimaan daerah dari sektor pajak. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor maka perlu dilakukan peningkatan pelayanan serta pengembangan dan perluasan pelayanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di daerah setempat.
Kehadiran mobil Samsat Keliling ini, kata Senen, diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil yang diterima Kabupaten Pringsewu sebagai modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Keberadaan mobil Samsat Keliling ini bukan hanya sekadar kendaraan operasional tetapi juga simbol dedikasi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan dan efisien, dan berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus pajak,” harapnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Lampung yang terbesar dari sektor pajak, dan juga sebagai sumber pendapatan kabupaten/kota, karena di sana ada 30% hak kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor termasuk Bea Balik Nama ini seyogyanya menjadi tanggungjawab bersama, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pemungutan pajaknya.
Saat ini, dengan pola bagi hasil 30% dibagi dulu secara merata ke seluruh kabupaten/kota, kemudian sisanya yang 50% baru dibagi berdasarkan potensi, Kabupaten Pringsewu termasuk daerah yang beruntung. Akan tetapi, dengan pemberlakuan Perda Provinsi Lampung yang didasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada tahun 2025 mendatang, Pringsewu sudah langsung menerima berdasarkan option, dimana berdasarkan data, jumlah kendaraan di Pringsewu ada 150.000 kendaraan, sementara jumlah kendaraan di seluruh Provinsi Lampung sebanyak 3.450.000 kendaraan.
Dengan demikian, lanjut Adi Erlansyah yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, jika dibagi dengan seluruh kabupaten/kota, Pringsewu mendapat porsi kecil. Hal ini tentunya berpotensi terjadinya penurunan pendapatan dari yang selama ini diterima sebagai bagi hasil di Kabupaten Pringsewu. “Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyadari hal ini, dan kami mendukung upaya-upaya yang akan dilakukan, karena kalau berdasarkan data tadi, saya yakin, karena rata-rata di Indonesia yang membayar pajak hanya 40-an %. Saya juga yakin di Pringsewu tidak lebih dari 50%, berarti masih ada potensi 50% yang belum membayar pajak. Nah, ini harus dijangkau dengan sarana mobilitas, salah satunya dengan Samsat Keliling,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.