Pemkab Pesisir Barat Adakan Rapat, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021

Pesisir Barat42 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Pemda Kab. Pesisir Barat Adakan Rapat Dalam Rangka Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, di Gsg Selalaw Labuhan Jukung, Jum’at (7 Mei 2021.)

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH. selaku Ketua Satgas Covid-19 yang didampingi Ketua III Satgas Covid-19 Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP dan diikuti Sekretaris Satgas Covid-19 Syaifullah S.Pi., Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat, dan dihadiri oleh Para Ka. OPD ataupun yang mewakilinya, Camat dan Peratin Se-Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam arahannya Bupati Pesisir Barat menjelaskan, atas permasalahan ini Pemerintah telah mengambil kebijakan serta langkah-langkah untuk menuntaskan pandemi Covid-19 ini, dan menekankan untuk konsekuensi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak menimbulkan kerumunan dan juga menganjurkan untuk menutup semua tempat wiisata demi untuk pencegahan Covid-19.
Juga kepada unsur Forkopimda untuk terus memantau dan menjaga pembatasan Wilayah menjelang hari raya Idul Fitri untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19.

Bupati Pesisir Barat juga menekankan kepada Tim satgas Covid-19 di tingkat Pekon untuk terus aktif dan Kampung Tangguh Nusantara juga diharapkan dapat turut serta menertibkan masyarakat agar dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati juga menghimbau kepada Camat dan Peratin serta semua lapisan masyarakat untuk terus mengikuti aturan Pemerintah. Semua masyarakat harus mampu dan tetap semangat dengan kehidupan yang baru di Era New Normal.(sul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.