Pemkab Pesawaran Mencopot Paksa Spanduk Dan Banner Yang Tidak Membayar Pajak

Pesawaran72 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id–Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran mencopot paksa spanduk dan banner yang tidak membayar pajak,  Bapenda bersama Satpol-PP  target 190 Banner yang ada di Pesawaran khususnya Kecamatan Gedongtataan,Senin(20/18/2018).
“Sejak 12 hari lalu kita sudah kirimkan surat edarannya kepada para pemilik toko dan produsen yang memasang iklan di wilayah Kabupaten Pesawaran, untuk mendaftarkan diri dan membayar pajaknya, apalagi kan ini memang sudah ada di Peraturan Daerahnya,” jelasnya.
Tetapi kata nya, walaupun sudah diberitahukan, masih banyak para pemilik toko maupun produsen yang memasang iklan, jadi terpaksa dilakukan pencopotan dengan paksa, hal ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Hari ini kita mulai dari wilayah Kecamatan Gedongtataan hingga ke perbatasan Bandar Lampung, dan selanjutnya akan kita tentukan waktunya lagi ke kecamatan lainnya jadi waktunya bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Pesawaran Effendi mengaku telah menerjunkan puluhan personel gabungan untuk melakukan penertiban tersebut.
“Ya ada puluhan personel yang kita turunkan, baik dari Satpol PP, Bapenda maupun Dinas PU Kabupaten Pesawaran,” paparnya.
Dia pun menuturkan bahwa ada dua tim yang dibagi dan ratusan target yang akan dilakukan penertiban.
“Jadi berdasarkan data kita ada 190 papan iklan baik yang berbentuk banner, spanduk, baliho maupun reklame iklan yang kita bidik terkait pajaknya, tapi kemarin ada sekitar 20 unit yang sudah bayar pajak, jadi total hari ini ada 170 unit yang akan kita turunkan,” ujarnya.
Reporter        :  Samoel
Editor             :  Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.