Pemkab Pekalongan dan Perum Perhutani Teken MoU Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Jawa Tengah57 Dilihat

Kajen, redaksimedinas.com – Didasari itikad baik dan keingin bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan bangsa, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si atas nama Pemkab Pekalongan bersama Toni Puspuja – Administratur Perum Perhutani/ Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Pekalongan Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU= Memorandum of Understanding) tentang pengeloaan sumber daya hutan, Selasa (6/3/2018) di ruang rapat Bupati Pekalongan.

Bupati Asip mengatakan, hal yang paling penting dari esensi MoU tersebut adalah bagaimana lahan Perhutani di wilayah Kabupaten Pekalongan seluas lebih kurang 29ribu hektar yang terdiri atas hutan lindung 2.600 hektar dan sisanya hutan produktif bisa dilakukan optimalisasi pemanfaatan. “Kita dorong dengan payung hukum MoU itu,” ujar Bupati.

Dijelaskan Bupati, ada nilai manfaat yang bisa kita dapat, antara lain pada aspek pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Settingnya sudah mulai berjalan yakni dengan pengelolaan wisata-wisata yang sudah berjalan dengan baik dan sudah mendatangkan income di tingkat lokal/ desanya. “Jadi muncul spot-spot pengelolaan hasil kolaborasi antara masyarakat sekitar hutan dengan pemangku hutan seperti Curung Bajing, Welo River, Curung Lawe dan spot-spot pengelolaan lainnya,” imbuh Bupati.

Disamping itu juga, kata Bupati, ada komoditas yang bisa kita tanam di hutan-hutan produksi itu dengan syarat dan ketentuan yang mengikat seperti kopi yang saat ini sudah ribuan hektar di desa Kutorojo Kecamatan Kajen dengan jenis kopi robusta. Kemudian pemanfaatan kopi Petungkriyono. Kita juga akan membuka kluster untuk cengkeh dan sentra minyak asiri di wilayah Kecamatan Paninggaran. “Dengan ketersediaan lahan yang memungkinkan untuk dikerjasamakan, saya meyakini bahwa ini akan bisa mendatangkan nilai manfaat yang lebih bagi masyarakat ketika mereka bisa mengelola dan menjaga kelestarian hutan serta memang secara sosiologis mereka tinggal dekat dengan hutan,” terang Bupati.

“Manfaat lain akan kita petakan dan dalam bentuk yang lebih operasional kita kerjasamakan. Ini adalah langkah awal dan bersejarah untuk bisa memanfaatkan secara optimal sumber kekayaan alam kita seluas 29.000 hektar. Mudah-mudahan akan memberikan dampak kesejahteraan riil kepada masyarakat sekitar hutan, sehingga mereka tidak menebang hutan dan tidak menjadi urban poor (menjadi orang yang melakukan proses normalisasi sehingga menyumbang kemiskinan di kota karena tidak adanya keterampilan yang dimiliki),” tandasnya.

Sementara itu, Administratur Perhutani – Toni Puspuja, menyampaikan peran Perhutani, pertama adalah meningkatkan produktifitas hutan, yang kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, termasuk didalamnya adalah mendukung program-program kerja pembangunan daerah Pemkab Pekalongan.

“Meningkatkan produktifitas sumber daya hutan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Perhutani sendiri, tetapi harus melibatkan stakeholders. Dan kebetulan pada hari ini kami bersama bapak bupati melakukan memorandum of understanding (MoU) untuk meningkatkan produktifitas sumber daya hutan, tidak hanya dilihat dari fungsi kayu atau getah saja tetapi masih banyak yang bisa dimanfaatkan seperti kopi, minyak asiri, jasa lingkungan yang bisa ditingkatkan produksinya insya Allah bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Toni.

Administartur Perhutani itu menyampaikan bahwa beberapa program dari Pemkab Pekalongan pasti akan bersinggungan dengan hutan karena luas kawasan hutan di sini seluas lebih kurang 29.000 hektar yang pasti akan menyasar ke hutan atau masyarakat sekitar hutan. “Saya sangat senang sekali pada hari ini bisa melakukan MoU dengan Bapak Bupati Pekalongan untuk ditindaklanjuti di tataran implementasi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk program-program pembangunan di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahamanan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Ir. Hj. Arini Harimurti, Sekda Dra. Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (50N /didik)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.