
Nias, Medianasional.id – Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah kabupaten Nias terus melakukan terobosan baru melalui inovasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setelah meluncurkan program SAMATI (Saat Melayat Menyerahkan Akta Kematian), pemerintah kabupaten Nias melalui Dinas Kependudukan kembali meluncurkan program pelayanan Nikah Bahagia Akta Diterima (KABARI).
Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si di dampingi Tehesokhi Hulu Plt.Kadis kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Nias menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan Sadarman Gea/Juliana Hartati Zandroto di desa Sisarahili Sogaeadu sebagai penyerahan (langsung) perdana kepada pasangan yang melangsungkan pernikanan di Kabupaten Nias, (Kamis/5/5/2022).
Plt.Kadis Dukcapil kabupaten Nias Tehesokhi Hulu kepada RRI.co.id mengatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari pemerintah kabupaten Nias dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, disela sela penyerahan Akta perwakinan, Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.16 tahun 2019 batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Pernikahan dibawah umur 19 tahun hanya bisa dicatat setelah ada penetapan Pengadilan.
Untuk itu Bupati Nias akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Nias, terutama dalam kepengurusan seluruh dokumen kependudukan.
” Akta perkawinan adalah dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum. Program ini mempermudah pasangan yang baru menikah. Dimana langsung menerima akta perkawinan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Nias tanpa menunggu lama ” Katanya.(FH)






