Pemkab Mukomuko Rencana Fasilitasi PT. KAS dan FNTD, Robin Linton S : “Kalau Hasil Uji Laboratorium Sudah Diterima Barulah Kita Bisa Bicara”

Bengkulu, Sumatera78 Dilihat
Haidir (Wabub Kabupaten Mukomuko)

Mukomuko, medianasional.id – Dalam minggu ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berencana akan memanggil pihak management pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT. Karya Agra Sawitindo (KAS) yang berada di desa Pernyah kecamatan Teramang Jaya, sekaligus  perwakilan dari Forum Nelyan Tiga Desa (FNTD), yaitu desa Pasar bantal, Mandi Angin jaya dan desa Nelan Indah.

Perihal itu sehubungan dengan penutupan pabrik pengolahan minyak mentah KAS tersebut, oleh ratusan warga tiga desa tersebut, beberapa waktu lalu. Sehingga mengakibatkan pabrik tersebut stop beroperasi, karena gerbang serta mesin produksi pabrik itu disegel menggunakan gembok.

“Dalam minggu ini InsyaAllah akan kita fasilitasi untuk pertemuan,  baik pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat. Kita menginginkan perusahaan sebanyak-banyak mungkin beinvestasi di Mukomuko, dengan catatan tidak merugikan kehidupan masyarakat,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko Haidir,S.Ip, Senin (06/08) usai membuka acara pembekalan karang taruna.

Robin Linton Simanjutak

Semetara itu ditemui diruang kerjanya, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat  Robin Linton Simanjutak mengatakan. Menyangkut sample air limbah boiler dan abu Janjangan Kosong (Jangkos) yang diduga mengakibatkan ribuan ikan mati di sungai Air baru belum lama ini, kata Robin pihaknya masih menunggu hasil dari uji Laboratorium UPTD-DLHK provinsi Bengkulu.

“Kita masih menunggu hasil uji laborataorium dari UPTD-DLHK provinsi Bengkulu. Kalau data  hasil dari uji Laboratorium itu sudah kita terima, barulah kita bisa bicara. Yang menjadi permasalahan itukan bukan limbah yang dibuang ke Air Pinang. Akan tetapi air dari pencucian boiler dan air abu dari Janjangan kosong yang terbakar,” kata Robin.

Ketika ditanya, apabila uji LAB dari UPTD-DLHK itu nantinya tidak sesuia dengan baku mutu yang ditentukan, Robin menjawab, perusahaan harus bertangungjawab terhadap semua hal terkait kerusakan lingkungan.

“Jadi sample dari air boiler itulah yang kita ambil, dan dilakukan pengujian. Kalau seandainya uji LAB itu nanti hasilnya sudah melampaui abang batas, maka perusahaan harus bertanggungjawab dalam berbagai hal terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa baku mutu parameter industri minyak sawit yang dianjurkan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 5 tahun 2015 dan diperkuat dengan keputusan Gubernur Bengkulu nomor 92 tahun 2001. Tidak boleh diatas parameter PH (6 mg/Liter), BOD (100 mg/Liter), COD (350 mg/Liter), Minyak Lemak (25 mg/Liter), dan TSS (250 mg/Liter).(Aris/Ras)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.