Pemkab Mukomuko Berkomitmen Garap PBH

Bengkulu, Sumatera71 Dilihat
Menurut Singgih Pajak PBH Masuk ke Pemkab Mukomuk Lebih Dari Target Sebenarnya

Penulis : Rismaidi

Editor, by : Aris, Ras

ADVERTISEMENT

Mukomuko, medianasional.id – Pemertah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, berkomitmen akan membenahi serta menggarap terkait realisasinya Pajak Bagi Hasil (PBH) ke setiap Desa yang didasari, dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor 37 Tahun 2011. Tentang Sistem Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (SP3MBLB). Oleh karena daripada itu, Kepala Kantor (Kakan) Badan Keuangan Derah (BKD) Kabupaten setempat, Agus Sumarman, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan 1, Singgih Pramono, S. Sos. M. Hp, menegaskan, bahwa pada pasal 7 ayat 2 menguraikan : sistim pembagian bagi hasil pajak, yakni untuk Kabupaten 65 persen, sementara untuk desa akan mendapat bagian sebesar 35 persen.

Hal ini telah direalisasikan oleh Pemkab setempat,  pada Tahun 2018 yang lalu. Sebagaimana terlampir pada arsip dan dokumen yang tertulis secara rinci,  berdasarkan aturan tersebut diatas. Khususnya ditingkat Desa yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ujar Singgih Pramono, perihal itu bagian dari komitmen Pemkab dan Desa yang ada hasil penggalian penambangan tersebut.

“Dalam upaya untuk mentaati dasar mengenai asas dan aturan yang berlaku, kita harapankan pihak Desa lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan terhadap eksploitasi penggalian tambang.  Sehingga keberadaan tambang tersebut, tidak lagi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan sumber hayati lainnya, serta tidak memiliki perizinan,” ujar pria yang akrab dengan sapaan Singgih ini, ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (8/2/2019).

Dilanjutkannya lagi, menyangkut pengalokasian anggaran tersebut, berdasarkan database penggunaan material yang diproduksikan dalam berbagai keperluan di daerah Mukomuko ini. Dari target awal pada Tahun lalu telah melebihi target, dan telah pula masuk kedalam pendapan hasil daerah.

“Faktanya, mereka yang notabene wajib pajak, sesuai target sekitar Rp 600 juta lebih, pada kenyataannya telah masuk melalui rekening pendapatan daerah berjumlah sebesar Rp 900 juta lebih. Perihal itukan melebihi dari target  sebenarnya. Dan kita akan bekerja lebih fokus lagi untuk masa mendatang,” demikian Singgih Pramono, menguraikan kepada awak medianasional.id/ Dirilis Oleh : Aris

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.