Pemkab Kukar Ikuti Konsultasi Publik Rancangan Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Turut mendampingi Kabag Hukum Purnomo, Kabag Ekonomi Haryo Martani, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso, dan OPD terkait lainnya.

Dalam konsultasi publik itu, sebagai pembicara utama dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN Zulkifli.

Zulkifli dalam paparannya menyebutkan tujuan diterbitkannya Perpres Percepatan Pembangunan IKN antara lain untuk menjamin pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial, serta fasilitas komersial di IKN. Memberikan jaminan bagi investasi di IKN dan memberikan jaminan hukum atas masalah yang terjadi, yang dapat menghambat kegiatan persiapan pembangunan IKN.

Sementara itu, Ahyani sempat melontarkan pertanyaan terkait status deliniasi terhadap sebagian wilayah Kukar, yang status penetapannya belum jelas, apakah masuk di IKN atau Kukar. Sebab hal itu akan berdampak dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kemudian Edi Santoso menambahkan, batas yang ada dianggapnya belum klir, karena masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole berdasarkan undang-undang 3/2002 menyatakan total masuk dalam deliniasi IKN. Namun, di dalam UU 21/2023 tertulis kurang lebih seluas 1.501,21 hektare tidak jelas posisinya, tidak masuk di Kukar juga tidak masuk di IKN.

“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu,” terangnya.

Ditambahkan Edi, khusus Desa Long Anai yang merupakan desa budaya, bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya. Karena di Kukar sendiri sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.