Pemkab Kendal Segera Terapkan Parkir Berlangganan, DPRD Soroti Kesiapan SDM dan Risiko Pungli

KENDAL – medianasional.id–Pemerintah Kabupaten Kendal tengah menyiapkan dan segera menerapkan kebijakan parkir berlangganan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sekaligus perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan baru tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengodokan sebelum diberlakukan secara resmi. Pemerintah daerah juga merumuskan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan guna menjamin kepastian hukum dalam penerapannya.

“Persiapan penerapan parkir berlangganan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan anggaran, sumber daya manusia termasuk juru parkir, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung,” kata Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda penyampaian jawaban Bupati, Selasa (13/1/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Bupati menegaskan, seluruh tahapan persiapan dilakukan secara matang agar kebijakan parkir berlangganan dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta meningkatkan tata kelola perparkiran di Kabupaten Kendal.

Selain parkir berlangganan, pemerintah daerah juga menetapkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tarif Pajak MBLB ditetapkan maksimal sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perda yang telah ditetapkan selanjutnya akan diundangkan dan disebarluaskan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Kendal agar dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujar Dyah Kartika.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kendal atas pandangan umum yang telah disampaikan terhadap raperda dimaksud.

“Setelah mempelajari pandangan fraksi-fraksi, kami telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terkait materi raperda,” katanya.

Bupati menambahkan, pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi, salah satunya dengan mengunggah dokumen raperda melalui media resmi Pemerintah Kabupaten Kendal agar dapat diakses oleh masyarakat.

Masyarakat pun dapat mengunduh raperda tersebut untuk memberikan kritik, masukan, dan saran sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kendal melalui juru bicaranya, Mahfud Sodiq, mengingatkan bahwa penerapan sistem parkir berlangganan merupakan terobosan berani untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, ia menyoroti kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia, khususnya di Dinas Perhubungan. Fraksi PKB juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin tidak adanya pungutan tambahan bagi warga yang telah mengikuti parkir berlangganan.

“Apakah Pemkab berani menjamin 100 persen bebas pungutan tambahan bagi warga yang sudah berlangganan? Bagaimana sanksi tegas bagi juru parkir yang masih menarik retribusi?” tegas Mahfud.

Ia menilai, meski kebijakan tersebut terlihat baik secara konsep, implementasinya di lapangan berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak disertai pengawasan ketat.

“Di atas kertas ini brilian, tetapi di lapangan rawan konflik. Masyarakat khawatir sudah membayar langganan tahunan, namun masih ditarik pungutan liar oleh oknum juru parkir,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses