Pemkab Kebumen Pastikan Tidak Ada Warga yang Dirugikan di Kawasan Shrimp Estate

Kebumen67 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dijadwalkan menghadiri acara audensi dengan warga yang terdampak pembangunan shrimp estate atau kawasan tambak udang modern di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan. Acara audensi berlangsung di Kantor Kecamatan Petanahan, Senin (14/3/2022).

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada 11 orang yang akan hadir dalam audensi tersebut. Namun pada pelaksanaannya yang datang dari warga yang terkena dampak itu hanya satu orang bernama Minto Harjo, warga RT 01 RW 03 Desa Tegalretno karena sudah diwakilkan oleh pihak pengacara.

Pengacara itu yakni, Yuli Ikhtiarto, kemudian hadir juga dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Joni Hernawan, Camat Petanahan Edy Purwoko, Kepala Desa Tegalretno, Supriyanto, serta para tokoh masyarakat setempat.

Ditemui di lokasi, Yuli selaku pengacara memahami bahwa tanah yang akan dibangun shrimp estate adalah tanah pemerintah bukan tanah milik warga. Kemudian tanah yang saat ini masih dikelola warga juga tidak masuk dalam wilayah 100 hektar yang akan dibangun kawasan tambak udang modern.

“Jadi benar bahwa tanah yang saat ini dikelola oleh warga memang bukan miliknya. Warga hanya dapat hak guna pakai. Tanah itu tanah milik pemerintah yang terkena dampak dalam pembangunan shrimp estate,” ujarnya.

Kemudian lanjut, Yuli, saat ini status hak pakai dari tanah yang dikelola oleh 11 warga itu sudah habis. Dan masih menunggu dikeluarkannya perpanjangan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen yang sudah diajukan pada 2015 lalu.

“Tanah itu masih menunggu sertifikat hak pakai dari BPN. Saya juga masih meminta agar tanah 11 bidang yang dikelola oleh warga itu tidak masuk dalam proyek pembangunan shrimp estate, dan tadinya komitmennya kita saling menjaga satu sama lain,” terangnya.

Sementara itu, Kadinas Kelautan dan Perikanan Joni mengatakan, luas tanah yang dikelola 11 warga itu jumlahnya sebesar 4,8 hektar. Ia menegaskan, tanah itu di luar lahan 100 hektar yang sudah fix akan dibangun shrimp estate di wilayah Kecamatan Petahanan, dan Klirong.

“Saya jelaskan bahwa tanah yang dikelola oleh 11 warga itu adalah milik pemerintah, dan sebenarnya tidak masuk dalam wilayah 100 hektar tanah yang akan dibangun shrimp estate. Hanya saja berdekatan. Warga masih ada yang khawatir,” ujar Joni.

Pemerintah kata Joni, tetap akan membangun shrimp estate di atas tanah 100 hektar itu yang sudah bersertifikat. Artinya, kalau pun ada masyarakat belum sepaham, maka pemerintah tidak akan menyerobot tanah yang saat ini dikelola oleh 11 warga tadi.

“Jadi tanah  4,8 hektar yang dikelola 11 warga tadi itu sebenarnya tidak masuk dalam 100 hektar tanah yang akan kita bangun. Yang 100 hektar itu tidak ada masalah, sudah bersertifikat, dan kita akan membangun shrimp estate di tanah seluas itu. Tanah milik pemerintah,” terangnya.

Karena itu, dalam pertemuan ini, Bupati, kata dia, ingin berdialog atau bermusyawarah dengan warga terkait adanya pembangunan shrimp estate, agar tidak ada satu pun warga yang merasa dirugikan.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada pertemuan dengan warga, komitmen beliau jelas jangan sampai ada warga yang dirugikan. Bahkan dari pembangunan ini, Bupati menegaskan akan memperkerjakan tenaga lokal, dan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati menambahkan, pertemuan antara dirinya dengan warga dan pengacara berlangsung sangat cair, santai. Mereka diajak makan soto bersama.

“Pembahasannya masih sama kaya kemarin, hari ini makan soto saja ramai-ramai, kalau enak besok nambah lagi,” singkatnya.

Pada pertemuan sebelummya dengan warga Tegalretno di lokasi pembangunan shrimp estate Jumat kemarin, Bupati sebenarnya sudah menyatakan, tidak ada satu jengkal pun tanah milik warga yang akan dirugikan. Pemerintah membangun shrimp estate di atas miliknya sendiri.

“Masih ada yang beranggapan isu di masyarakat tanah yang akan dipakai ngambil tanah masyarakat. Saya pastikan itu tidak benar. Tidak ada satu jengkal pun tanah milik warga yang dirugikan. Semua tanah yang dipakai milik pemerintah daerah. Bagi warga yang belum bisa memahami, Bupati siap untuk berdiskusi dimanapun tempatnya,” ujar Bupati.

Pembangunan Shrimp Estate atau kawasan tambak udang modern ini diyakini bakal memberikan dampak kesejahteraan masyarakat, karena jika biasanya dalam 1 hektar petani hanya bisa menghasilkan 5-10 ton udang. Namun dengan Shrimp Estate ini hasil panennya akan meningkat menjadi 40 ton. Pembangunan rencana akan dimulai pada April 2022. (tyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.