Pemkab Bungo Rapat Sosialisasi Kepesertaan BPJS Calon Haji Tahun 2018

Jambi175 Dilihat

Bungo, mediansional.id – Mulai tahun ini seluruh Jemaah Haji khususnya di Kabupaten Bungo yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), diwajibkan daftar BPJS kesehatan, keputusan ini adalah hasil MOU Kemenag dengan BPJS Kesehatan.

Kewajiban untuk mengikuti BPJS kesehatan ini tertuang dalam sosialisasi persiapan pelunasan BPIH 2018. Di dalam surat yang diteken oleh kasubdit pendaftaran dan pembatalan haji reguler kemenag diterangkan bahwa jamaah haji diwajibkan mendaftar atau menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Bungo terkait sosialisasi ini, sudah melakukan rapat koordinasi yang digelar langsung tentang data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh calon jemaah haji Kabupaten Bungo tahun 2018 di ruang utama Bupati Bungo yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Kesehatan, Camat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Rabu (28/03/2018).

Yessy Rahimi selaku Kepala BPJS Kesehatan menyebutkan, saat ini sudah ada aturan terkait dengan pelayanan kesehatan, bagi jemaah haji dan juga umroh.

“Dasar hukumnya undang-undang terkait BPJS Kesehatan sendiri, yang mengatur khusus tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, dan juga ada diperaturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji,” jelas Kepala BPJS Kesehatan.

Jumlah peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan yang sudah tercover untuk Kabupaten Bungo, berdasarkan daftar etika induk capil berjumlah 72,6%. Paling lambat Januari 2019 harus mencapai 95%.
“Seluruh masyarakat Indonesia harus menjadi peserta. Dengan disasarnya jemaah haji harus menjadi kepesertaan JKN-KIS.

Jadi ketika calon haji mengurus keberangkatan haji, maka dia juga harus memiliki kartu JKN-KIS atau saat ini disebut KIS (kartu Indonesia Sehat),” terangnya.

Yessy menambahkan lagi bahwa, untuk mendaftar kartu JKN-KIS harus satu KK. Sementara itu untuk biaya iurannya sendiri, kelas I Rp 80 Ribu per jiwa, kelas II Rp 51 Ribu per jiwa dan kelas III Rp 25.500 per jiwa.

Sedangkan Sekda Bungo H Ridwan IS dalam arahannya menyampaikan bahwa, program BPJS yang diamanahkan oleh undang-undang memang harus sepenuhnya untuk mendukung program tersebut.

“Mau tidak mau kita harus mempercayai, mengetahui dan dapat melaksanakan prinsip undang-undang itu,” jelasnya.

Sekda juga menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat masuk di dalam lingkup JKN-KIS.

“Diharapkan kepada kita semua untuk benar-benar memahami tentang program pemerintah pusat,” tambah Sekda.

Ia juga menjelaskan, setiap jamaah haji tetap ditegaskan untuk ikut Kepesertaan BPJS.(fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.