Pemkab Bungo Gelar Apel Pengamanan dan Larangan Mudik Tahun 2021 Dimasa Pandemi Covid-19

Bungo, Jambi, Sumatera152 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Dengan adanya Surat Edaran dari Gubernur Jambi dan Kementerian Dalam Negeri tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Bungo (Pemkab) menggelar Apel Bersama Kesiapan Pengamanan dan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dimasa Pandemi Covid19 Tahun 2021 yang dilakukan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bungo, Senin (26/04/2021).

Tampak hadir pada apel ini Bupati Bungo H Mashuri SP ME didampingi Wabup H Safrudin Dwi Apriyanto S Pd, Sekda Bungo Drs H Mursidi MM, Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi SIK dan Unsur Forkopimda lainnya, serta para ASN di lingkup Pemkab Bungo.

Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi SIK.

Saat di wawancarai oleh awak media Bupati Bungo H Mashuri SP ME mengatakan kita berada di lapangan ini dalam rangka Apel kesiapsiagaan pengamanan dan larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriah.

“Intinya tadi telah kita sampaikan tadi bahwa Pemerintah telah melakukan pelarangan mudik selama lebaran 2021 ini yang dimulai dari tanggal 22 April sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” kata Bupati.

Kemudian untuk menindak lanjuti arahan tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 9 dan juga SE Gubernur tindak lanjutnya yaitu melaksanakan apel hari ini,” tuturnya.

Setelah ini tentu rangkaian rangkaian pelarangan mudik sudah kita siapkan posko posko yang sudah beroperasi dan kita menghimbau kepada masyarakat kita yang di perantauannya untuk tetap bersabar, mari kita bersama-sama menjaga untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini,” imbuhnya.

H Mashuri SP ME mengatakan lagi sayangilah diri kita dan sayangi keluarga kita dengan cara tidak melakukan mudik lebaran ini, itu berarti kita sayang dengan keluarga kita yang ada di kampung halaman kita,” tambah Bupati lagi.

Bupati Bungo H Mashuri juga menekankan bahwa bila ASN yang melakukan nekad mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini, maka ada sanksinya.

“Kita beri sanksi berbagai macam sesuai aturan yang berlaku, kalau itu memang terjadi tanpa alasan yang jelas, bisa kita pecat dari jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Bupati Bungo H Mashuri SP ME. (fa)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.