Pemkab Batang Keluarkan Surat Edaran Terkait Tempat Hiburan Jelang Bulan Suci Ramadhan

Batang74 Dilihat

Batang, medianasional.id Pemerintah Kabupaten Batang keluarkan surat edaran terkait pengaturan jam operasional kegiatan usaha pariwisata jelang bulan suci Ramadan.

Surat edaran tersebut di terbitkan oleh Sekertaris Daerah dan ditujukan kepada semua pengusaha hiburan malam baik pengelola panti pijat, karaoke, tempat biliar, rumah makan dan hotel yang ada di Kabupaten Batang.

ADVERTISEMENT

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Batang Triossy Juniarto saat ditemui di kantornya mengatakan, Surat edaran Sekda Kabupaten Batang dengan nomor 556/0947/2019 tertanggal 3 Mei terkait himbauan kepada pengelola tempat hiburan dan rumah makan,
” Untuk panti pijat, karaoke dan bilyar tidak boleh beroprasi tiga hari sebelum puasa dan empat hari memasuki puasa,” jelas Triossy Juniarto.

Untuk lebih menjaga ketertiban dan kekhidmatan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan, tempat – tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya. bagi warung makan siang hari dapat beroprasional dengan catatan menutup sebagian pintu dan jendela agar aktifitas didalam tidak nampak oleh masyarakat secara umum.

“Kami harap semua pihak pengelola tempat hiburan, panti pijat dan warung makan bisa menghormati dan mengindahkan surat ederan Pemkab untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa bagi umat Islam yang ada di wilayah Kabupaten Batang.
“Nantinya semua personil baik dari Kepolisian, Satpol PP dan instansi terkait akan ikut mengamankan dan menjaga agar masyarakat bisa nyaman dalam melakukan ibadah puasa,” pungkasnya.

Reporter : Puji_L.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.