
Ternate, medianasional.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara gelar diskusi bacarita terbatas yang bertajuk dengan tema sukseskan pemilu damai 2019 sebagai tanggung jawab tokoh agama, bertempat di Hotel Vellya Kelurahan jati Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutanya Ketua FKUB Adnan Mahmud, pada saat membuka acara sekaligus sebagai fasilitator mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bagaimana umat bergama melalui tokoh agama turut mensukseskan pemilu 2019 yang aman damai dan sejuk. Sehingga, FKUB Malut mengundang sebagai narasumber dari bawaslu atau yang mewakili salah satu demisioner Bawaslu Malut Fahrul Abdul Muid bersama Ketua MUI Malut atau yang mewakili Wakil Ketua Harun Gononi.
“ Tokoh-tokoh agama sangat berperan penting dalam memberikan kesejukan umat beragama masing-masing. Oleh karena itu, kegiatan ini dari kita untuk kita. Sehingga, dapat terhindar dari Isu sara, Ras dan Agama yang nantinya dapat memecah belah bangsa,” kata Ketua FKUB.

Menurut dia, Forum ini tidak di arahkan untuk mendukung salah satu paslon. Tapi bagaiaman untuk bisa mensukseskan pemilu 2019, Jika tokoh agama sudah dikendalikan maka umatnya akan seperti apa. oleh karena itu, secara moral pribadi bisa menyuarakan untuk bagaimana berpartisipasi itu adalah hak warga negara, demi mensuksekses pemilu pada tanggal 17 April 2019 nanti.
“ Kita sebagai tokoh agama adalah sosok perdamaian umat keberagaman masing-masing, dimana jika kiyai, ustat dan pendeta serta pastor berkecimpun dalam dunia politik, nantinya akan berpengaruh dampak yang besar terhadap umat. Tokoh agama merupakan himpunan dari semua aspek bahkan pemerintah mengharapkan adnya tokoh agama untuk memberikan yang terbaik kepada umatnya,” Kata Wakil Ketua MUI Malut Harun Ginoni selaku narasumber saat memberikan Materi.
Lanjut dia, manusia hidup dengn Nafsu dan Akal, dimana kedua tersebut bisa bertolak belakang antara satu dengan yang lain. Tapi hal ini ,bisa di satukan jika ada agama. Karena, agama adalah penyatu penyejuk bagi umatnya masing-masing.
Ia juga menjelaskan sebagaiamana tokoh agama mempunyai peran penting untuk memperbaiiki umat demi persatuan dan kesatuan bangsa ini. Perbedaan Suku, Agama, Ras dan Golongan serta bahasa, bukan untuk saling bertanding tapi seharusnya umat beragama dapat bersanding sehingga bisa berjaln dengn baik antar kerukunan umat beragama.
“ Kita harus membangun ukhuwah persaudaraan yang perlu dipelihara dengan baik demi persatuan, bahkan menjaga keutuhan kerukunan umat beragama, Suku, Ras dan Golongan,” terangnya mengalhiri materi yang di sampaikan.
Sementara, Demisioner bawaslu Malut Fahrul Abdul Muid meberikan berbagi infromasi tentang pemilu 2019 menurut UU No 7 tahun 2019 mengatur seluk beluk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu umum mulai dari tahap awal sampai pada tahapan pelaksanaan kampanye saat ini.
“ Untuk penyelenggara pemilu ada 3 yaitu KPU, Bawaslu dan BPKPP yang diberikan kewenangan undang undang cara yang berbeda,” ucapnya.
Dalam konteks badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) mempunyai kewenangannya untuk mengawasi sebab terjang penyelenggara pemilu setelah hal teknis yang dilaksnakan oleh KPU nantinya akan diawasi oleh Bawaslu.
Bawaslu mengawasi seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu baik itu peserta pemilu yang masuk dalam objek pengawasan dalam partai politik yang didalamnya adalah caleg-caleg, kemudian Capres dan Cawapres yang mana telah menjadi ojek pengawasan Bawaslu.
“ Dalam partispasi aktif mensukseskan pemilu adalah demi kedaulatan rakyat, hingga saat ini kita bicara hubungan partisipasi tokoh agama ini sangat penting untuk bagaiamana mengambil bagian dalam rangka menjaga proses pemilu, agar dapat berjalan dengan aman, damai dan sejuk,” ucapnya.
Sebagai warga negara, diharapkan agar sadara akan pemilu dan hukum. Sehingga, tidak ada yang melakukan pelanggaran pemilu misalnya pidana pemilu adalah manipolitik kemudian mempermasalahkan tentang suku sara agama ras dan mengasut bahkan memfitnah dan saling menyerang antara satu dengan yang lain.
Dalam pelaksanaan kampanye peserta pemilu, dalam hal ini tim kampanye itu dilarang menyampaikan mate kampanye dengan mempermasalahkan negara kesatuan republik indonesia, pancasila, Bineka tunggal ika dan UUD. Bahkan dilarang untuk mengasut dan saling menghina baik itu suku golongan serta agama. Jika dilanggar maka itu termasuk dalam kategori pelanggaran pidana dalam pasal 151. Pasal yang dimaksud akan di hukum dan diberikan sanksi sesuai putusan pengadilan 3 tahun penjara disertai denda 24 juta rupiah.

Foto bersama usai diskusi
“ Pelaksanaan kampaye pada media cetak baik itu elektronik tv dan online, mulai pada tanggal 24 Maret 2019 dengan dengan waktu 21 hari serta larangan kampanye tentang keterlibatan ASN untuk mengadiri kampanye akbar/umum berdasarkan UU No 5 Tahun 2004.
Diketahui Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh, seluruh tokoh-tokoh umat beragama Provinsi Maluku Utara sebanyak 20 orang dengan kesepakatan bersama sukseskan pemilu pada tanggal 17 April 2019 yang aman, damai dan sejuk.
Safrin
