Pemilihan Pengulu Kute Serentak Kabupaten Aceh Tenggara Nyaris Cacat Hukum

Aceh428 Dilihat

Aceh Tenggara, medianasional.id – Pemilihan pengulu kute serentak Kabupaten Aceh Tenggara nyaris cacat hukum, karena qanunnya belum terbentuk. Gubernur Aceh melayangkan surat kepada Bupati Aceh Tenggara pada 9 Juni 2021. Surat dilayangkan kepada Bupati Aceh Tenggara soal pelaksaan Pilkades Kute serentak. Isi surat berdasarkan sehubungan dengan surat nomor 1809104 tanggal 6 Mei 2021.

Seusai perencanaan peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang perubahan peraturan Bupati Aceh Tenggara nomor 70 tahun 2021, tentang tatacara pemilihan Penghulu Kute secara serentak. Hal itu berdasarkan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.

Kemudian diubah Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Hal itu menyebutkan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dan antar waktu diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Berkaitan hal tersebut, agar proses pemilihan penghulu Kute serentak dilaksanakan setelah terbentuknya Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang pemilihan penghulu Kute serentak.

Surat ini diteken oleh Sekda Aceh dr Taqwallah Mkes atas nama Gubernur Aceh yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara. Terkait hal itu, anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang mengatakan telah menerima surat dari Gubernur Aceh yang diteken oleh Sekda Aceh.

Menurut Supian Sekedang, sebelumnya, juga telah pergi ke Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan Pihak Biro Hukum Pemerintah Aceh, pihak DPMG Aceh persoalan Pilkades serentak di Aceh Tenggara. Namun, dari pihak Pemkab Aceh Tenggara tidak hadir.

“Qanun belum dikeluarkan DPRK, tetapi proses Pilkades serentak telah dilaksanakan di Aceh Tenggara,” katanya.

“Kita tidak mau muncul persoalan hukum nantinya kalau tidak mentaati aturan dan bisa merugikan calon kepala desa itu sendiri ,” ujar Supian Sekedang yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Tenggara.

Sementara itu, Asisten III Setdakab, Sudirman, mengatakan, pada November 2020, sudah diberikan rancangan qanun kepada DPRK Aceh Tenggara.

Namun, kurang direspon sehingga dikeluarkannya Perbup Aceh Tenggara untuk melaksanakan Pilkades serentak.
Kemudian pihak DPRK Aceh Tenggara protes dan pihak Gubernur Aceh memanggil mereka ke Kantor Gubernur Aceh.

Tetapi, karena waktu yang singkat sehingga tidak ada utusan yang hadir ke Banda Aceh.
Menurut dia, persoalan surat dari Gubernur Aceh itu, Sekda akan berkoordinasi dengan pihak Komisi A DPRK Aceh Tenggara. (Raja Sahnan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses