Pemerintah Kabupaten Nias Utara Mengeluarkan Surat Edaran Ke Dinas Perhubungan

Nias Utara524 Dilihat

Nias Utara, Medianasional.id – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Perhubungan Nias Utara, Foloo Hulu mengatakan: tentang pemberlakuan pemungutan retribusi parkir di pinggir jalan umum dalam wilayah kabupaten Nias Utara. Senin 21/03/2022.

Berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah pasal 69 ayat 1 menegaskan bahwa nama retribusi Tempat khusus parkir dipungut retribusi atas  pengganti biaya tempat khusus Parkir, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 pemerintah Kabupaten Nias Utara memberlakukan pemungutan retribusi parkir pada lokasi tertentu dalam wilayah kabupaten Nias Utara.

Lokasi/tempat pemungutan retribusi parkir antara lain :
1.Kelurahan Pasar Lahewa
2. Objek wisata tureloto Kecamatan Lahewa atau Tureloto Beach.
3. Objek wisata pantai lapau Kecamatan Lahewa.
4. Ibukota Kabupaten Nias Utara dan
5. Objek wisata mangrove Kecamatan sawo.

Tarif retribusi parkir sesuai Perda nomor 3 tahun 2012 yakni:
1. Untuk kendaraan bus dan alat berat sejenisnya sebesar Rp 3.000.
2. Untuk kendaraan pick up dan mobil pribadi sebesar Rp:2000
3. Untuk kendaraan sepeda motor dan becak motor sebesar Rp:1000.

Tata cara pemungutan retribusi parkir adalah:
1. Retribusi parkir di pungut oleh petugas yang diangkat oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersembahkan berupa karcis atau kupon, dan petugas Pakai Bet Nama.
2. Hasil pemungutan retribusi parkir disetor oleh bendahara penerima, Dinas Perhubungan kepada bendahara umum daerah kabupaten Nias Utara.

Surat edaran ini disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Nias Utara, Sekda Kabupaten Nias Utara, staf ahli asisten lingkup setda Kabupaten Nias Utara, kepala opd Kabupaten Nias Utara, pimpinan instansi vertikal BUMN, BUMD se-kabupaten Nias Utara, Camat se-kabupaten Nias Utara, Kelurahan kepala Desa se Kabupaten Nias Utara, dan pimpinan gereja masjid sekabupaten Nias Utara. (FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses