Pemerintah Desa Susukan Kec. Comal Kab. Pemalang Tidak Berhak Mengganti PKH Dan BPNT.19/10/20.

Pemalang128 Dilihat

Pemalang – medianasional id.

Di dalam komunitas , perkumpulan , lembaga atau organisasi apalagi pemerintahan pasti ada aturan undang-undang serta hukum untuk bisa membuat kemaslahatan bersama, dan itu harus di patuhi semua pihak agar bisa menjadi payung (perlindungan).

dari sebab inilah pemerintahan di desa Susukan kecamatan Comal kabupaten Pemalang mengetrapkan aturan sesuai dengan apa yang telah di tetapkan.

contoh nya dalam hal bantuan baik yang bentuknya tunai maupun non tunai seperti PKH dan BPNT. menurut Irfanuddin kepala desa Susukan mengatakan; adanya warga yang meminta susulan atau pengalihan penerima BPNT dan PKH kami tidak bisa karena itu bukan kewenangan pemerintah desa , jadi yang berwenang dan menentukan itu pihak TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ).

hal tersebut di sampaikan Irfanuddin kepala Desa Susukan, Kecamatan Comal, kepada wartawan.kami juga punya rencana menempel stiker “Keluarga Miskin” dan atau “Keluarga Sangat Miskin” pada 386 rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) paling lambat akhir Desember 2020.

Pemasangan stiker ‘Keluarga Sangat Miskin’ ini diharapkan mempertegas dan memperjelas data dan jumlah penerima bantuan dari pemerintah di Desa Susukan. penempelan stiker pada rumah-rumah warga penerima bantuan ini sebelumnya dibahas bersama oleh seluruh komponen yang ada di Desa Susukan dan telah disepakati bersama.

“Tujuannya agar penyaluran bantuan lebih transparan dan siapa saja yang menerima bantuan dapat diketahui oleh masyarakat secara umum,” terang Irfan pada hari Minggu 18 Oktober 2020.

“Dengan adanya pemasangan stiker ini kan akan diketahui, misalnya ada warga yang masuk kategori mampu, namun ternyata tetap menerima bantuan sehingga ada rasa malu dan digantikan kepada warga lain.

“Penempelan stiker ini secara langsung sebagai pembelajaran warga desa, ada nuansa keadilan yang hendak disampaikan. Apabila malu ditempeli stiker, kemudian mengundurkan diri itu kan bantuannya bisa dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak setelah diproses petugas TKSK pungkas Irfanuddin kepala desa Susukan kecamatan Comal kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

URIPTO GD/ MUNTOLIB.

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.