Semarang, medianasional.id | Proses pemekaran wilayah Kabupaten Brebes yang sudah bergulir sejak 2018 disebut tak kunjung menemui titik terang. Merasa prosesnya berjalan tanpa kejelasan, para pegiat yang tergabung dalam Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) akhirnya memutuskan untuk bertindak. Senin (27/10/2025)
Mereka melakukan perjalanan dari Brebes ke Semarang untuk mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah, dengan tujuan meminta penjelasan langsung terkait mandeknya berkas pengajuan pemekaran kabupaten tersebut di tingkat provinsi.
Ketua KPPKB, Imam Santoso, menegaskan bahwa pihaknya sudah cukup lama menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun hingga kini tak ada perkembangan berarti.
“Berkas pemekaran dari tahun 2018 sampai saat ini masih mandek di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami datang untuk mencari kejelasan, kenapa sudah sekian lama belum juga diproses,” ujarnya.
Kedatangan rombongan KPPKB diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, didampingi sejumlah anggota Komisi A, antara lain Tugiman B. Semita (PKS), Nur Fatwah (PPP), Ayuning Sekar Suci (PDI Perjuangan), dan Sumarsono (PDI Perjuangan). Komisi A sendiri merupakan komisi yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan otonomi daerah.
Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa Komisi A ternyata belum mendapatkan informasi lengkap terkait kendala yang menyebabkan berkas pemekaran Brebes tertahan di Pemprov.
“Kami akan panggil eksekutif (Pemprov Jawa Tengah) untuk meminta penjelasan. Kami ingin tahu sebenarnya permasalahan apa yang membuat berkas ini tidak bergerak,” ujar Imam Teguh Purnomo.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan keseriusannya dalam mengawal aspirasi masyarakat Brebes.
“Karena ini pembahasan baru dan sifatnya urgent, tentu saya kawal,” tegasnya.
Meski demikian, Imam Teguh juga mengingatkan bahwa pemekaran daerah bukanlah proses mudah. Ia menyoroti aspek pembiayaan sebagai faktor krusial.
“Membentuk kabupaten baru butuh biaya besar, Rp1,5 triliun saja tidak cukup. Biayanya bukan hanya untuk membangun kantor bupati atau DPRD, tetapi juga untuk infrastruktur dasar, gaji ASN, dan biaya operasional pemerintahan,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, menjelaskan bahwa proses pemekaran daerah memang tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, salah satunya adalah izin dari Kementerian Dalam Negeri dan pembaruan data setiap tahun,” terang Yasip.
Menurutnya, data kependudukan, potensi ekonomi, dan pendapatan asli daerah (PAD) harus selalu diperbarui karena menjadi bahan utama kajian pemerintah pusat dalam menilai kelayakan daerah baru.
Yasip juga membeberkan alasan mengapa berkas pemekaran Brebes belum bisa masuk tahap paripurna di DPRD Jateng.
“Sebelum naik ke pusat, harus ada persetujuan bersama antara eksekutif (Gubernur) dan legislatif (DPRD). Artinya, berkas itu belum bisa diparipurnakan sebelum kedua pihak menyetujuinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum proses itu berjalan, masih ada serangkaian kajian yang harus diselesaikan.
Yasip merinci, setidaknya ada tiga pilar utama yang menjadi penilaian penting:
1. Kemampuan Fiskal: Apakah kabupaten baru nantinya mampu membiayai dirinya sendiri?
2. Sumber Daya Manusia (SDM): Sejauh mana kesiapan aparatur dan masyarakatnya?
3. Fisik Wilayah: Bagaimana batas wilayah dan kesiapan calon ibu kota kabupaten baru?
Meski begitu, Yasip mengapresiasi langkah proaktif masyarakat Brebes.
“Kehadiran masyarakat menunjukkan bahwa mereka benar-benar membutuhkan pemekaran,” ujarnya.
Kini, bola panas ada di tangan Komisi A DPRD Jawa Tengah. Janji Imam Teguh Purnomo untuk memanggil Pemprov Jateng menjadi langkah yang sangat dinantikan, guna mengurai benang kusut yang membuat berkas pemekaran Brebes tersendat sejak lama.
Bagi KPPKB, perjuangan masih jauh dari selesai. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal janji pengawalan dari DPRD agar usulan pemekaran Kabupaten Brebes tidak kembali “mati suri” di meja birokrasi provinsi.






