Pemda Bersama Polres Kampar Telah Menindaklanjuti Kasus SPBU ‘Nakal’ di Desa Ginting

Sumatera277 Dilihat
Kampar – Terkait pemberitaan di redaksimedinas.com tentang SPBU nomor register 14284684 di desa Ganting, Kecamatan Salo, kabupaten Kampar, beberapa hari yang lalu, sudah mendapat respon dari pihak Polres Kampar maupun Pemerintahan kabupaten Kampar.

Pada hari Senin (21/08) pagi kru Medinas mendapat telepon dan pesan singkat dari pihak Polres Kampar, agar kiranya ke Polres Kampar bisa mampir ke ruangan Kanit 3 atau ke Kasat Reskrim berkaitan dengan membahas SPBU yang ada di Desa ganting, kecamatan Salo.

Saat kru Medinas mendatangi Kasat Reskrim Polres Kampar di ruangan kerjanya, namun Kasat Reskrim tidak ada tempat, dan selanjutnya kru Medinas di arahkan anggota Kasat Reskrim ke ruangan Kanit 3 bertemu Aiptu Suparno.

Saat dikonfirmasi, Kanit 3 Aiptu Suparno mewakili Y.E. Bambang Dewanto, SH Kasat Reskrim Polres Kampar di ruangan kerjanya mengatakan, “kami dalam artian konteks menghimbau kepada pihak SPBU, di larang keras melakukan pengisian menggunakan galon/jerigen khusus untuk premium maupun bio solar. Terkecuali memang diperbolehkan oleh pihak Pertamina, yang ada di spanduk tersebut, seperti pertalite, dan pertamax turbo. Walaupun seperti itu, kami tetap prioritaskan kendaraan bermotor. Kalaupun itu memang diperbolehkan pihak pertamina, ya silahkan tapi lihat situasi yang tidak mengganggu aktifitas masyarakat melakukan pengisian menggunakan kendaraan bermotor,” terangnya.

Dan ditambahkan lagi oleh Kanit 3 Polres Kampar Aiptu Suparno, “kami telah menegur pihak SPBU desa Ganting pada hari Jum’at yang lalu beserta H. Muhammad Jamil S.Sos Kasatpol PP Kabupaten Kampar. Mereka telah menerima dengan baik, dengan jawaban mereka akan mengingatkan operator SPBU. Kalau Operator SPBU mereka masih melakukan pengisian premium / solar ke jerigen juga, tetap akan ditindak dan akan diberhentikan,” kata pimpinan SPBU tersebut ke pihak polres Kampar, mau pun ke jajaran Kasatpol PP Kabupaten Kampar.

Sewaktu kru Medinas mengirim pesan atau pun beritanya ke WA Kapolres Kampar, lalu Kapolres Kampar perintahkan untuk menindak lanjuti SPBU tersebut.

“Dan kami tegaskan kalau pihak SPBU masih melakukan upaya pengisian premium menggunakan jerigen, akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku. Yang sifatnya kita jangan langsung menggunakan reflesif dulu, kita berikan himbauan kepada pihak SPBU,” ujar kanit 3 Polres Kampar di ruangan kerjanya.

Hal senada juga disampaikan Kasatpol PP kabupaten Kampar H. Muhammad Jamil saat di konfirmasi Medinas melalui telepon seluler, mengatakan, “yang intinya SPBU tersebut sudah berkali-kali kita ingatkan, kalau tidak diindahkan juga nanti SPBU ini akan kita tindak lanjuti secara hukum. Setelah kami sampaikan teguran kepada pihak SPBU desa Ganting tersebut, pimpinan menanggapi mereka tidak akan melakukan pengisian premium menggunakan jerigen,” ujarnya kepada kami.
“Dan kami sampaikan kepada pihak SPBU di Desa Ganting, kecamatan Salo tersebut, jangan sampai kami ingatkan berkali-kali karena kami sudah banyak dapat laporan dari pihak masyarakat. Bahwa Pihak SPBU ini lebih memperioritaskan jerigen dulu dari pada kendaraan bermotor sehingga banyak masyarakat yang terlantar,” tegasnya.

“Untuk kedepannya kita pantau terus, karena sudah saya kerahkan intel di situ memantau kalau terjadi lagi pengisian premium menggunakan jerigen, maka dari itu pihak Pemda Kampar akan bekerja sama dengan pihak Polres Kampar untuk melakukan tindakan hukum,” paparnya. (ROBINSON)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses