Pembongkaran Bangunan di SD N 3 Binjai, Dikdas Mengaku Tidak Menerima Surat Pengusulan Tentang Penghapusan BMN

Pasaman79 Dilihat

Pasaman, medianasional.id- Menyambung pemberitaan menyangkut pihak SD Negeri 03 Binjai, dugaan mengambil kebijakan tanpa surat perintah eksekusi bangunan dari aparat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

BMN dalam pemanfaatannya diatur oleh permenkeu No.78/PMK.06/2014, sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (BMN) terkait akuntasi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagaian aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengurasakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memperoleh pendapatan negara.

Diduga pelanggaran hukum tentang penghapusan karena hanya diambil dari kebijakan tanpa surat perintah eksekusi bangunan dari aparat yang berwenang. Pihak Dikdas juga mengaku tidak menerima surat pengusulan tentang penghapusan Barang Milik Negara tersebut.

Oknum kepala sekolah mengaku bahwa wc yang dimusnahkan adalah sumbangan wali murid. Sementara 2 wc tersebut dibangun dari dana wislit pada tahun 2013 yang dua lagi dana DAK di tahun 2008.

Dari informasi narasumber yang enggan disebut namanya, menilai pihak sekolah telah melakukan suatu kesalahan dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah karena tidak mematuhi aturan. Oleh sebab itu, dugaan menyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak melalui aturan tersebut, diminta agar diperiksa secara hukum.

Reporter : Medri

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.