Pembangunan Taman Papyrus Terkesan Adanya Konspirasi Rugikan Keuangan Negara

Jakarta209 Dilihat

Jakarta, redaksimedinas.com – Kegiatan pembangunan Taman Papyrus di Jalan Kebagusan Raya Pasar Minggu oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta tahun 2017 lalu, terkesan adanya konspirasi antara pemberi kerja dengan pelaksana proyek untuk rugikan keuangan negara. Demikian ungkapan Ketua LSM Kipas, Redol.

ADVERTISEMENT

“Pekerjaan tersebut tidak ada penambahan waktu, tapi kita lihat dan dokumentasikan masih terus dilanjutkan oleh pelaksana. Hal itu tentu melanggar aturan. Kenapa Dinas Kehutanan terkesan diam,” ujar Ketua LSM Kipas, Redol.

Adapun hasil pantauan di lapangan, pada tanggal 28 Desember 2017 papan proyek sudah tidak ada lagi. Namun pelaksana masih melanjutkan pekerjaan yang meliputi, pemasangan conblok, penyelesaian pekerjaan lapangan volley, penyelesaian signage taman dan merapikan pedestrian.

Redol juga menegaskan, jika hasil pekerjaan dilapangan belum selesai dikerjakan sesuai dengan RAB. Seperti, gerbang pintu masuk belum terpasang, area parkir dan signage taman belum selesai, tangga beton akses ke dalam taman belum dikerjakan, lapangan volley dan sekitarnya belum selesai, pedestrian keliling kolam belum selesai (terputus), gazebo belum ada, pagar besi belum ada, area refleksi belum ada, outdoor fitnes belum ada, toilet dan gudang belum ada, penanaman rumput gajah belum selesai, sarana penyiraman belum ada dan pemasangan lampu penerangan belum ada.

Ironisnya lagi menurut Redol, “Karena pekerjaan belum selesai, pada tanggal 3 Januari 2018, kami melihat Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kehutanan DKI Jakarta melakukan penanaman rumput gajah, pekerjaan disekitar area parkir, pembersihan dan perapian sekitar area rencana tangga beton,” papar Redol.

Dikatakan Redol lagi, jika hasil pantauan dilapangan, pada tanggal 5 Januari 2018, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh PHL Dinas Kehutanan meliputi pekerjaan disekitar area parkir, perapian dan penanaman rumput gajah pada area rencana tangga beton. Dan berlanjut lagi pada tanggal 9 Januari 2017, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh PHL Dinas Kehutanan meliputi pekerjaan pedestrian sekitar kolam yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Saya berani katakan, pelaksana atau pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara bertanggungjawab sesuai dengan apa yang tertuang didalam kontrak dan diduga ada persekongkolan antara oknum Dishut DKI Jakarta dengan pihak ketiga, karena pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dilanjutkan oleh PHL Dishut,” pampangnya.

Seperti diketahui, lelang yang ditayangkan pada LPSE DKI Jakarta, adalah “Penyediaan Jasa Konstruksi Pembangunan dan Penataan RTH di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta (Tahap III)” TA. 2017 dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp. 11.513.085.184,- (sebelas milyar lima ratus tiga belas juta delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) yang dimenangkan oleh CV. Alma Rahadian. Sementara, jasa konsultan untuk pengawasan dari pihak ketiga sepertinya tidak ditayangkan di LPSE DKI Jakarta.

Sesuai dengan lampiran I BAHP Penyediaan Jasa Konstruksi Pembangunan dan Penataan RTH di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta (Tahap III) dengan nomor : 2053.PT.E/1.823.21 pada tanggal 22 September 2017, dengan nama paket “Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Jalur Hijau di Jl. Kebagusan Raya Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan” dengan HPS sebesar Rp. 1.965.658.994,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang dimenangkan oleh PT. Sitau Namonang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.823.090.208,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan puluh ribu dua ratus delapan rupiah)

Terdapat keganjilan, sebab ada perbedaan pemenang lelang yang ditayangkan di LPSE DKI Jakarta dengan BAHP dari Pokja BPPBJ. Pada LPSE DKI Jakarta, CV. Alma Rahadian adalah pemenang lelang untuk lelang konsolidasi sedangkan PT. Sitau Namonang adalah pemenang lelang untuk pekerjaan RTH di Jl. Kebagusan Raya. Terkesan terjadinya pembohongan publik, pengaturan dan persekongkolan, dengan mensubkan pekerjaan utama.

Dihimpun dari panggungmodusoperandi.com, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Jalur Hijau Bidang Kehutanan Arwin Adlin Barus menyampaikan, jika pelaksana untuk pekerjaan tersebut adalah PT. Sitau Namonang sesuai dengan BAHP dari BPPBJ, kontraknya berakhir pada tanggal 4 Desember 2017, pekerjaan di cut off dan jaminan pelaksanaan sudah dicairkan.

Lebih lanjut Arwin menjelaskan, sampai dengan tanggal 28 Desember 2017 adalah pekerja dari pihak ketiga, namun hasil pekerjaannya tidak akan dibayar lagi, memang pada waktu proses pelaksanaan sedang berjalan, ada perubahan terhadap kegiatan tersebut dan perubahan itu kami sampaikan juga kepada pihak ketiga, namun progres pelaksanaan tetap lambat, bahkan kami sudah memberikan SP sampai tiga kali, namun pelaksana tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak. Dari konsultan pengawasan merekomendasikan untuk tidak diberikan perpanjangan waktu, sehingga kami menjalankan sesuai dengan aturan, bahkan kami sudah mencairkan jaminan pelaksanaan dan mengusulkan penyedia masuk daftar hitam.

Arwin menjelaskan, “PHL yang bekerja di lapangan itu merupakan kebijakan dari Pak Kadis dan Pak Kabid Kehutanan selaku PPK untuk merapikan pekerjaan yang belum selesai supaya taman tersebut bisa dipergunakan oleh warga, tidak ada yang menyimpang disana”, tandasnya.

Sementara itu, GS yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan tersebut menjelaskan melalui telepon, “Pekerjaan tersebut tidak selesai dan jaminan pelaksanan kami sudah dicairkan karena PPK tidak berkenan memberikan perpanjangan waktu, namun kelalaian tersebut bukan sepenuhnya kesalahan kami. Sebab ada perubahan gambar untuk pekerjaan tersebut, namun perubahan itu disampaikan secara mendadak sama kami sekitar bulan Nopember 2017 dan selama pelaksanaan pekerjaan, kami tidak pernah melihat tim leader atau staf ahli dari konsultan pengawasan, yang ada hanya satu orang stafnya aja.” ujar GS.

Pelaksana proyek ini juga menjelaskan,  “Tidak tahu apa sebenarnya yang menyebabkan timbulnya perubahan gambar untuk pekerjaan tersebut, dan kami hanya menerima SP satu kali, namun secara mendadak kontrak kami diputus, memang sampai sekitar tanggal 20 Desember 2017 pekerja kami masih ada di lapangan untuk membereskan peralatan dan material, namun kelalaian tersebut sepenuhnya bukan karena kesalahan kami”, tandasnya.

Ketum LSM Kipas Redol, menegaskan, “Adanya pelaksanaan pekerjaan setelah di cut off diatas tanggal 4 Desember 2017, diduga melakukan penyesuaian terhadap bobot pekerjaan yang telah dibayarkan. Saya katakan, itu terkesan pencitraan untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pembangunan Taman Papyrus. Untuk itu, saya minta Kadishut dan Kabid Kehutanan  transparan”, pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan, Djafar Muchlisin selaku Pengguna Anggaran dan Kabid Kehutanan Jaja Suarja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut, sampai saat ini lebih memilih tutup mulut. (r@p)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.