Pembangunan (SUTT – 150 KV) PLN Janjikan Ganti Rugi

Lampung Selatan59 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasionl.id –
Rapat pembahasan penyampaian nilai ganti rugi dan penandatanganan kelengkapan dokumen administrasi pembayaran ganti rugi tanah tapak tower dan kompensasi Right Of Way (ROW) di Desa Tetaan kecamatan penengahan kabupaten Lampung Selatan.Kamis 17 Oktober 2019.

PT PLN Induk Pembangunan Sumatera, mensosialisasikan Rencana Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT 150KV) di wilayah Lampung Selatan.

“Soni Irawan selaku Tim Sosialisasi (SUTT) mengatakan sosialisasi telah dilakukan dalam beberapa tahapan kepada warga pemilik lahan atau tanaman yang dilokasi di jalur SUTT tersebut.

Diharapkan pihak dari Polsek Penengahan bersama Koramil, Kepala Desa, Masyarakat lokal yang terkait dengan pembangunan ini dipastikan akan mendapatkan ganti rugi dan kompensasi.

Kompensai ini akan diberikan melalui jalur Right Of Way (ROW), pemberian kompensasi pun akan melibatkan Tim Independen disejumlah desa yang akan dilalui jalur SUTT.

Warga juga sudah dilibatkan dalam proses sosialisasi.

Sebelumnya, sosialisasi tersebut dilakukan di Kecamatan Ketapang. Sosialisasi dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat mengatasi jaringan listrik SUTT yang sangat berguna bagi pasokan listrik di wilayah Lampung Selatan.

“Sosialisasi dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat mengatasi jaringan listrik SUTT yang sangat berguna untuk penyediaan listrik di wilayah Lampung Selatan. Yang sebagian akan digunakan untuk program pengembangan Industri. ”Ungkap Soni Irawan

Soni juga menjelaskan, setelah melakukan sosialisasi, PLN akan memverifikasi file milik warga yang memiliki tanah.

“Setelah melakukan sosialisasi, PLN akan meminta izin yang disediakan warga, bagi warga yang memiliki tanah, Tim Sosialisasi meminta warga memperoleh KTP atau Surat Tanah Kepemilikan, minimal Surat Sporadik atau Sertifikat dan buku tabungan. Warga pemilik tanah yang melepaskan jalur (ROW) akan mendapatkan kompensasi berupa bangunan kerusakan dan tanam tumbuh,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, M.Badri  mengatakan ada 49 warga desa yang terlibat dalam pembangunan (SUTT 150KV).

“Ada 49 warga yang setuju dengan pembangunan (SUTT 150KV), sebagian besar warga mengharapkan ganti rugi dan kompensasi yang sesuai yang diharapkan,” ucapnya. ( Amin Padri )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.