Kampar, medianasional.id – Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tahun anggaran 2024, dengan pembangunan pagar sawah desa volume 1,60 M x 0,2 M x 0,2 x (100 Buah), yang menelan Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), bersumber dari dana BKK (PBP) Provinsi, waktu pelaksanaan 30 hari kelender, diduga mangkrak.
Dari pantauan awak media di lapangan, pembuatan pagar sawah Desa yang berlokasi di Dusun Pulau Terap II tersebut, tampak hanya puluhan tiang pagar sawah desa yang sudah selesai dikerjakan. Namun tidak ada tembok pagar, ataupun dawai kawat yang terpasang disana.
Salah seorang masyarakat Desa Pulau Terap, Zawil Ulum saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau pagar sawah ini sebetulnya bagus untuk sawah.
“Cuma pengerjaannya hingga Januari 2025, sementara dana 2024. Ketika kami tanya ke TPKnya melalui WhatsApp tidak dibalas. Tidak ada informasi, beliau bungkam,” jelasnya. Selasa, (07/01/25)
Ditambakan Zawil Ulum, “yang namanya pagar biasanya kalau ngga dinding batu bata, yaitu pakai kawat dawai. Baru lengkap pagarnya, ini kan hanya tiang – tiang saja. Informasinya akan dikerjakan, kapan dikerjakan itulah TPK nya tidak bisa dihubungi. WhatsApp tidak dibalas, tiang yang sudah siap dikerjakan ini informasinya ada sekitar 80 tiang. Memang belum kita hitung, itu informasi dari Kadus sama tukangnya. Kedepannya untuk Pemerintahan Desa Pulau Terap, supaya TPK jangan asal – asalan. Tapi yang betul – betul mengerti, pengerjaan ini seperti apa, Fisiknya bagaimana, Perencanaannya seperti apa. Kalau ini sudah jelas, kenapa TPK nya diam? kita yakin dia tidak paham,” imbuh Zawil Ulum.
Terakhir dikatakan Zawil Ulum, “pengerjaan dana desa ini harus disiplinkan, mengingat dana desa ini berbenturan langsung dengan masyarakat, kami pernah juga ke Inspektorat Kabupaten Kampar tahun 2022 yang lalu. Tetapi hanya pembinaan. Iya kayak beginilah terus, kami masyarakat berharap pengelolaan dana desa yang tepat sasaran itu yang kami minta. Sedangakan bulan Januari masih terbengkalai kayak begini. Ini sudah terlambat, kedepannya kemungkinan akan kita laporkan kepada pihak penegak hukum. Soalnya ini uang masyarakat uang negara, bukan uang pribadi,” ungkapnya.
Selanjutnya awak media mendatangi kantor Desa Pulau Terap untuk menjumpai Kepala Desa, namun Kepala Desa Defri Yunendra, S.Si tidak ada di kantor.
Menurut Kepala Dusun Pulau Terap Tengah, Khairuddin yang berada di kantor Desa mengatakan, Kades sedang keluar.
Lalu awak media menghubungi Kepala Desa Pulau Terap melalui pesan WhatsApp dan telepon selulernya, namun tidak ada respon.
Kemudian awak media menanyakan keberadaan Satri Wahyuni, SE selaku Tim Pengelola Kegiatan pagar sawah Desa Pulau Terap tersebut, ketika Kepala Dusun Pulau Terap Tengah memanggil Satri Wahyuni yang sedang berada di salah satu kantin depan kantor Desa Pulau Terap berulang kali Satri Wahyuni tidak kunjung keluar dari kantin tersebut, akhirnya awak media meninggalkan kantor Desa Pulau Terap.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pulau Terap, Defri Yunendra, S.Si dan Tim Pengelola Kegiatan Pagar sawah Desa Pulau Terap, Satri Wahyuni, SE, belum berhasil dikonfirmasi awak media.
Di tempat terpisah, Camat Kuok, Hadinur Rahman, S.STP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media di kantornya menyampaikan, “sesuai dengan tupoksi kecamatan, bahwa kita selaku mitra dari Kepala Desa untuk pembinaan. Kami menjalankan tupoksi monitoring itu berkala setiap tahun, memang untuk pekerjaan tahun 2024 karena berakhir 31 Desember. Diawal tahun ini kami baru memprogramkan untuk monitoring ke lapangan. Supaya kami bisa mendapatkan gambaran terhadap seluruh pekerjaan administrasi, baik pembangunan dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Sehingga nanti menjadi bahan evaluasi, dan kami akan memberikan rekomendasi terhadap pekerjaan – pekerjaan yang ada di Desa. Terkait dengan informasi yang abang sampaikan, kami mengucapkan terima kasih banyak. Dan itu akan menjadi bahan bagi tim monitoring dan evaluasi untuk bekerja sebagai catatan di Desa Pulau Terap,” tutup Camat Kuok.






