Pemasangan Kabel Icon Seluler PT Prasitya Diduga Tidak Kantongi Izin

Kampar, Riau272 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Pemasangan Kabel Icon Seluler di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan oleh PT. Prasitya diduga tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar.

 

Savant selaku penanggung jawab PT Prasitya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya menjelaskan, “kemarin itu saya sudah ditegur langsung Satpol PP gara – gara kerjaan saya itu. Jadi bareng – bareng saya nemuin, ini loh izin saya sudah kita urus di Dinas Perizinan Kabupaten Kampar. Selagi perizinan saya diproses, saya tetap bekerja. Itu namanya paralel kerja, saya masih narik sama nanam. Itu nanti mau nyambung atau mau on kita juga sekalian ngurus itu. Itupun sudah kita tanam tidak kita on kalau izinnya belum keluar dari sana, kalau masih ragu atau apa silahkan tanyakan langsung ke dinas terkait,” ucap Savant. Selasa, ( 07/09/21).

 

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Kampar, Sopiandi SE, melalui Kasi Perizinan, Dede ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “tadi sudah kita cek di bagian yang menerima dokumen permohonan. Tidak ada dokumen permohonan masuk dari PT Prasitya, memang katanya 2 bulan yang lalu, pernah ada menanyakan informasi itu. Karena kalau masalah izin telekomunikasi itu izinnya dari pusat. Izin dari daerah tidak ada.

 

Kalau dia ada galian, itukan yang mengeluarkan rekomondasi dari PU. Kalaulah tiang, berarti ada 2 rekomondasinya, rekomondasi dari PU dan Dinas Perhubungan, pemanfaatan bahu jalan. Karena itu memanfaatkan bahu jalan, mereka harus dapat rekomondasi dari Dinas Perhubungan,” ungkap Dede.

 

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, H. Nurbit, saat dikonfirmasi oleh awak media via telepon selulernya menyampaikan, “itu kita sudah menangani seluruhnya sekarang untuk berkaitan dengan tiang dan kabelnya. Dalam waktu dekat ini akan ada formulasi tentang kabel dan tiang tunggu oleh Pemda, kalau masalah izinya mereka belum punya. Izin tiang dan kabelnya itu belum ada, dan itu kita lakukan pendataan di seluruh kota sekarang, siapa saja pemiliknya,” terangnya.

 

“Kemudian ke depannya langkah – langkah yang akan kita lakukan, tadi sudah rapat kordinasi dengan teknis akan dipelajari regulasi lebih lanjut berkaitan dengan galian dan pendirian tiang serta pemasangan kabel yang di atasnya itu. Kalau mereka melakukan pengurusan perizinan, mungkin hari ini mereka mengajukan. Karena sudah kita sarankan kemarin, supaya mereka mengurus izinya ke PTSP Kabupaten Kampar,” ujar Nurbit.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses