Pelemahan KPK : Blundernya Memberantas Korupsi di Indonesia

Artikel, Brebes416 Dilihat


Oleh : Alfiah (Mahasiswa Hubungan Internasional)

Brebes, medianasional.id – Universitas Peradaban Bicara ikhwal korupsi di negeri ini, nyatanya membuat saya semakin sakit kepala. Bagaimana tidak? korupsi yang terjadi, sepertinya sudah menjadi budaya, sehingga sangat sulit untuk diperangi. Bayangkan saja, tindak kejahatan yang luarbiasa (extraordinary crime) ini terjadi hampir diseluruh lini. Mulai dari desa, hingga tingkat nasional dapat dipastikan terjadi tindak korupsi. Padahal undang-undang sudah jelas mengatur, bahkan ancaman untuk pelaku pun cukup menyakitkan. Namun, mengapa masih banyak aktor di negeri ini yang melakukan Tindakan sekeji ini? Memakan yang bukan haknya, tega mengambil yang bukan miliknya. Lebih menyayat hati lagi, dilakukan saat masyarakat Indonesia tengah berjuang dan bertahan melawan krisis ekonomi akibat Pandemi.

Stigma negara dengan pemerintah yang korup, rasanya cukup “pantas” dilayangkan kepada Indonesia. Hal ini didasarkan pada data-data yang menyebutkan bahwa Korupsi ditingkat desa saja setiap tahun mengalami peningkatan. Rata-rata setiap tahun terjadi 61 kasus korupsi sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 256 Miliar. Secara keseluruhan korupsi sektor desa yang terjadi selama 2015- 2019 mencapai Rp. 1,28 Triliun. (Sumber : ICW (Indonesia Corruption Watch)) jika pada level pemerintah desa saja sudah sedemikian banyak, maka dapat kita bayangkan berapa ribu Trilyun uang rakyat yang pemerintah kota, provinsi sampai pusat curi?

Berdasarkan hasil survey yang dikeluarkan oleh Tranparency International tahun 2020, menyatakan bahwa Indonesia sebelumnya menempati peringkat ke 85 (digantikan India) anjlok menjadi peringkat ke 102 dari 180 negara yang disurvey dengan skor 37 dari indeks nilai 100. Indeks Persepsi Korupsi menggunakan skala nol hingga 100 untuk menilai kinerja masing-masing negara, dengan nol berarti sangat korup dan negara-negara yang mencetak hampir 100 poin hampir bebas dari korupsi.

Transparency InterantionaI menyatakan “merasa frustasi” melihat skor rata-rata pada tahun 2020 hanya 43 poin, dengan dua pertiga dari 180 negara yang disurvei mendapat skor di bawah 50 poin.

Hal Ini menunjukkan kemunduran yang sangat tajam akan norma-norma demokrasi. Apalagi, dengan pelemahan KPK yang ditandai dengan Revisi UU KPK sampai pada penon aktifan 75 Anggota KPK dinilai akan semakin memperburuk kinerja pemberantasan korupsi diIndonesia.

Sekitar 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Hanya 75 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Test Wawasasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini statusnya di non aktifkan.

Imbas dari Test Wawasan Kebangsaan yang dilakukan oleh BKN ini adalah Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah bermuara dari UU no 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sementara waktu, untuk menjalankan keharusan pengalihan status itu, keluarlah Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Kemudian KPK pun mengeluarkan Peraturan KPK no 1 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN. Dalam pelaksanaan TWK ini, BKN dibantu oleh TNI sehingga tidak secara mandiri dengan tujuan guna menilai sejauh mana integritas, netralitas, dan sikap anti radikalisme dikalangan pekerja KPK. Namun, apakah ini murni menguji kecakapan anggota KPK dalam bernegara dan berpancasila atau ini merupakan sebuah “rangkaian staregi melemahkan KPK?”. Santer diberitakan dimedia sosial, bahwa pertanyaan yang ditanyakan pun tidak ada korelasinya dengan upaya-upaya petugas KPK dalam memberantas korupsi. Lantas? tentu Publik harus lebih jeli dan cermat dalam menilai “konspirasi elit” ini.

Saya kerap kali berfikir mengapa tidak dihukum mati saja para koruptor itu? Tentu bisa menciptakan efek jera bahkan ketakukan serius bagi pelayan rakyat yang menduduki kursi jabatan strategis di Indonesia? Dalih yang acap kali saya dengar adalah bertentangan dengan Hak asasi manusia (HAM) berupa Hak Hidup bagi semua mahkluk didunia, apalagi Indonesia adalah negara yang demokratis, begitu menjunjung tinggi HAM maka hukum seperti memutus hidup seseorang tidak bisa diterapkan. Lalu? Apakabar nasib para almarhum yang dieksekusi mati melalui kasus bandar narkoba seperti Freddy Budiman? Bukan kah dia juga makhluk yang memiliki hak hidup juga? Mungkin belum atau memang korupsi itu nikmat dilakukan secara berjamaah dan ditutupinya pun berjamaah?

Kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Buktinya, banyak kasus Mega Korupsi yang diketahui publik pelakunya kabur keluar negeri, tapi sampai detik ini belum juga tertangkap sebutlah Harun Masiku politisi PDIP. Perlu kita pertanyakan kemudian evaluasi bersama, apakah hukum yang berlaku sudah tepat untuk memerangi kejahatan ini? Atau memang orang-orang nya saja yang tidak amanah dalam mengemban tanggung jawab? Mengingat banyaknya upaya dan strategi pihak berwenang lakukan agar tindakan keji ini semakin berkurang, nyatanya belum menemukan tanda-tanda keberhasilan.

Pendidikan perihal bahaya korupsi kerap disampaikan disekolah sebagai upaya pencegahan yang harapannya dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia masih terus digaungkan. Seiring dengan kemajuan tekhnologi indikasi-indikasi tindak korupsi dapat mudah ditelusuri. Maka partisipasi masyarakat menjadi penting untuk turut terlibat dalam usaha pihak yang bertanggung jawab menangani kasus korupsi, sebutlah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disetiap kesempatan.

Menyadari bahwa tindakan ini sulit untuk diperangi seorang diri, maka perlu satu formula yang tepat untuk benar-benar menurunkan angka korupsi diindonesia. Baik perbaikan regulasi, upaya preventif didunia pendidikan, penanaman karakter sejak dini pada generasi bangsa agar kelak menjadi negarawan yang jujur dan berintegritas. Amanah ketika menduduki kursi pemerintahan sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana sila ke 5 dalam Pancasila dapat kita semua rasakan.

#Save KPK #Save INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.