Pelaku yang Menghabisi Nyawa Anak Dibawah Umur Diserahkan Kejari Banjarnegara

Banjarnegara160 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kekerasan mengakibatkan meninggalnya anak dibawah umur dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara atas nama tersangka Wahyudi alias Siwah (WAS / 18 tahun 3 bulan) warga Dukuh Pecantelan Desa Wanaraja Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Purna Nugrahadi, SH, MH., dalam tahap penyerahan Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 tersangka ke warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumahnya untuk beli rokok, sesampai di warung tersangka melihat beberapa anak dan remaja sedang duduk-duduk bermain game online di handphone diantaranya korban alm RGH (anak dibawah umur berusia 9 tahun 5 bulan).

Setelah membeli rokok, melihat anak sedang bermain game online tiba tiba tersangka juga ingin bermain namun handphonenya sedang rusak, lalu tersangka mengajak korban alm RGH untuk main kerumahnya dengan maksud agar dapat meminjam dan memakai HP korban dan korban pun nurut ikut kerumah tersangka.

Saat tiba dirumah, lalu tersangka memakai handphone korban untuk bermain game Free Fire namun baru sebentar bermain handphone tersebut sudah diminta kembali oleh korban sehingga tersangka yang belum puas main game online merasa kecewa dan langsung berniat untuk mengambil handphone milik korban tersebut.

Untuk mendapatkan handphone milik korban, tersangka langsung merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara mengajak korban memancing ke Kali Krasak didesa tersebut tempat biasa tersangka main atau pasang jaring ikan karena merasa lokasi tersebut aman.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan, bahwa bebelum berangkat tersangka meminta HP korban untuk disimpan agar tidak hilang, kemudian tersangka dan anak korban menuju ke kali Krasak dengan menggunakan sepeda motor milik paman tersangka yang dipinjam tersangka.

Setelah tiba dan memarkirkan sepeda motor tersangka mengalihkan tujuan mengajak korban ke wisata alam Serang Kidul masih didaerah yang sama dengan alasan karena lokasi kali Krasak terlalu jauh dan korban pun menuruti ajakan tersangka, dengan berjalan kaki menuju lokasi tersangka menyempatkan diri mengambil golok yang tersimpan digubuk disekitaran lokasi yang biasa tersangka gunakan istrahat bila ketempat tersebut.

Sesampai di lokasi hutan Blok Lemah Putih yang lokasinya di atas jurang tersebut kemudian tersangka mengajak korban untuk duduk-duduk di pinggir jurang dengan posisi korban berada di depan. Saat mendapati korban dalam keadaan lengah lalu tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangaannya hingga korban pingsan.

Kemudian tersangka mengecek nafas korban dengan jari telunjuk ke hidung korban dan begitu mendapati korban masih bernafas tersangka kembali mencekik leher korban dan menindih punggung korban dengan lutut yang masih dalam keadaan tertelungkup.

Lalu tersangka mengambil golok dari balik jaketnya dan mengayunkan ke leher dan kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal, selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan ranting kayu kering dan tanah agar tidak bisa terlihat orang, lalu tersangka pergi meninggalkan korban dan membuang golok yang tadi digunakan kemudian tersangka pulang ke rumahnya.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan terhadap tersangka WAS (18 Tahun 3 bulan) melakukan Kekerasan Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur diancam pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara sebagaimana dalam rencana dakwaan jaksa, yakni kesatu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua pasal 339 KUHP atau ketiga Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (3) KUHP.

Dan atau keempat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, ujar Kasi Intel Yas Zebua.

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.