Pelaku Penggelapan PT Indomarco Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu

Pringsewu138 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Unit 2 Sat Reskim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di  PT Indomarco yang berkantor di Jl KH. Gholib Kel. Utara Kec. Pringsewu kabupaten Pringsewu.
“Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu,” ucap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11/20) siang
Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) tersebut ditangkap ditempat pelariannya di kebun Cauk Kel. Jatake Kec. Jati Uwung Kota Tangerang pada minggu (22/11/20) pukul 00.30 Wib.
Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan  bertugas di bagian pemasaran / salesman.
Warga Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.
AKP Sahril Paison juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.
Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 1. 193.101.367.
“Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
“Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut” tambah Sahril Paison
Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rilis     : Hi mas
Editor  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.