Pelaku Penggadai Mobil Dengan Modus Pinjam Berhasil Diamankan Polisi

Jawa Timur90 Dilihat
Pelaku saat diamankan Polsek Karangploso.

Malang, medianasional.id –  Halim (35) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi. Ia terlibat penggelapan menggadaikan mobil Suzuki Ertiga milik Zainal Abidin (36) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.

Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo mengatakan, Halim ditangkap setelah ada laporan korban. Halim dilaporkan lantaran sudah menggadaikan mobil Zainal seharga Rp 15 juta.

ADVERTISEMENT

Awalnya, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan menjemput pekerja di Bali. Namun, ternyata alasan itu hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.

Dalam aksinya, Halim diduga tak sendiri. Polisi menduga orang lain yang terlibat. “Pelaku menerima uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 11 juta, setelah dipotong biaya komisi masing-masing Rp 2 juta, yang Rp 1 juta dipakai untuk foya-foya beli minuman keras, sisanya buat berlibur di Bali selama seminggu,” ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi terus mencari rekan pelaku atau komplotan tersebut.

Selain mengejar terduga pelaku lain, tambah Effendy, pihaknya juga masih berupaya mencari keberadaan mobil Suzuki Ertiga milik korban yang digadaikan pelaku.

“Akibat kejadian ini, Zainal mengalami kerugian yang mencapai Rp 140 juta,” pungkasnya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.