Pelaku Penganiayaan Lamiyem di Tetapkan Sebagai Tersangka

Uncategorized70 Dilihat
Tanggamus Redaksi medinas.com – RS (17) ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Lamiyen (70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.
“Penganiayaan terhadap korban dilakukan RS pada Jumat (27/10/17) sekitar pukul 15.30 Wib dengan TKP di rumah korban Lamiyem”, ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE dalam press release di Polres Tanggamus, Senin (13/11/17) siang.
Dikatakan Kapolres, tersangka RS, 17 merupakan pelajar di Kecamatan Semaka, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya pada Senin, 6 Nopember 2017.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat.
Lanjut, AKBP Alfis Suhaili, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan Rekontruksi kejadian pada Jumat, 10 Nopember 2017, dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saki, RS terbukti melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.
“kejadian bermula pada hari tersebut pukul 14.30 Wib, RS membeli diwarung korban dengan membawa uang Rp. 7 Ribu dengan rincian Rp. 5 Ribu membeli bensin dan Rp. 2 Ribu membeli rokok. Namun pada saat korban Lamiyem melayani dan memberi hanya sebatang rokok sehingga RS protes, pada saat bersamaan korban Lamiyem melihat pisau di pinggang RS dan berteriak Maling, dengan spontan RS mencabut pisau badik tersebut dan menganiaya korban sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri”, paparnya.
Tidak sekedar itu, sambung Kapolres, RS kemudian menarik dan menyeret korban ke dapur dan memukulkan ujung pisau badik ke arah kepala korban sebanyak 1 kali. Diduga kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini RS ditahan di Polres Tanggamus, “Dalam perkara RS, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.