
Sumenep – Tidak butuh waktu lama tim penyidik Polsek Kangean Polres Arjasa dibantu anggota TNI dari Koramil 0827/18 dan aparat Desa setempat mengungkap misteri pembunuhan seorang perempuan yang bernama Misnawa (34) warga Dusun Tengah Desa Duko kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep yang ditemukan tewas di kamarnya, Senin (25/9/2017) sekitar pukul 02.00 wib dini hari.
Melalui serangkaian penyelidikan anggota Reskrim Polsek Kangean dan keterangan dari sejumlah saksi mata terkait kematian korban (Misnawa), anggota Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil membekuk seorang laki – laki bernama Moh. Ridwan (20) yang telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan.
Pelaku diketahui warga Desa Duko, dan telah dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisan Polsek Kangean bersama anggota TNI Koramil 0821/18 yang dibantu aparat desa setempat tanpa ada perlawanan. Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban, Rabu (27/09) sekitar pukul 13.00 wib. Tak disangka Moh.Ridwan pelaku pembunuhan merupakan keponakan korban yang tinggal satu rumah dengan korban, telah tega menghabisi dan mengambil sejumlah emas serta barang berharga milik korban dan mengakibatkan Misnawa meninggal dunia.
Pelaku pembunuhan saat melakukan aksi kejinya terhadap bibinya sendiri saat itu dalam keadaan dibawah pengaruh benda haram jenis shabu.
Kapolsek Arjasa Iptu Karsono, SH saat dikonfirmasi tim biro Medinas Kabupaten Sumenep mengungkapkan bahwa, “adapun modus operandi pelaku Moh.Ridwan saat itu mencuri perhiasan milik Misnawa ketika korban dalam keadaan sedang tidur pulas, berhubung pada saat itu korban terbangun dan menjerit minta tolong, sehingga pelaku kaget dan untuk menghilangkan jejak aksinya pelaku langsung balik mencekik leher korban hingga mengakibatkan Misnawa meninggal dunia. Usai melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan berhasil membawa sejumlah benda berharga milik korban berupa emas yakni kalung seberat 3 gram, 1 gelang berat 7 gram, 2 unit anting berat 2 gram”, ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, “sebelum terjadi peristiwa yang menggegerkan warga kepulauan Kangean, saat korban pulang ke rumah ternyata pelaku membuntuti korban, namun saat itu pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela kamar depan yang merupakan posisi tempat tidur korban yang sebelumnya kamar tersebut tidak pernah dikunci. Barang berharga berupa emas milik korban dari aksi pelaku langsung dijual kepada H.Shadima yang merupakan pembeli emas dengan harga Rp 3.900.000. Hasil penjualan emas tersebut langsung dihabiskan untuk segala keperluan pelaku”, terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 353 ayat 3 KUHP, “Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. (Rasid)






