Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polres Lampung Selatan

Lampung Selatan255 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Polres Lampung Selatan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus di iming-iming. Senin (13/12).

ADVERTISEMENT

Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap PA (15), warga Kota Karang, Bandar Lampung di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Pelaku diketahui inisial MT alias Doni (33), warga Jagabaya II Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku intens komunikasi dengan korban. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi,  korban diajak terlebih dahulu ke salon untuk pemasangan bulu mata dan lainnya.

“Adapun modus operandi dan motif pelaku ini, awalnya pelaku membawa korban ke rumah kosong di sekitaran Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11/2021) malam. Setelah itu pelaku memperkosa korban di rumah kosong itu,” jelas Kapolres.

“Yang ditemukan ada padanya kemudian berhubungan dengan yang bersangkutan, kemudian beberapa barang ditemukan di TKP seperti jam tangan Esprit amplop coklat serta beberapa yang lain. Usia korban masih di bawah umur ada undang-undang terkait ancaman terhadap pelaku sampai dengan ancaman mati atau seperti apa nantinya. Berdasarkan pasal 34 undang-undang perlindungan anak hukuman bagi pelaku yakni hukuman mati terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan pelaku ini ada 8 aksi pembunuhan terlebih dahulu atau memang seperti apa sampaikan tadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemukan luka terhadap korban di bagian belakang kepala dan dalam posisi terlentang dengan kaki kanan dan kiri terbuka itu berdasarkan keterangan saksi.

“Berdasarkan keterangan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan hubungan intim terlebih dahulu, setelah itu korban dibenturkan ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena di bagian belakang kepalanya pendarahan,” ujarnya

“Sementara ini ditetapkan sebagai tersangka adalah MT (33). Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan disuruh rekannya berinisial S, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelaku mengakui saat itu dibayar rekannya senilai Rp500 ribu, untuk membunuh korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban, dan dua Ponsel. Untuk motif pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka Ia diminta untuk melakukan pembunuhan oleh tim dengan dibayar Rp 500.000. Kemudian dari situ keterangan saksi-saksi yang lain tetapi kita upayakan peningkatan keterkaitan dan hubungan apa yang disampaikan dari tersangka dengan yang ada di lapangan nantinya,” jelasnya. (Amin Padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.