Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur di Banjarnegara Divonis 19 Tahun Penjara

Banjarnegara284 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa W alias S (18 tahun) warga Desa Wanaraja Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara hanya karena ingin memiliki handphone milik korban anak untuk main game online kembali digelar pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022 dengan agenda putusan oleh majelis hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH. melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH. MH. menjelaskan bahwa terdakwa divonis 19 (sembilan belas) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara. Dalam persidangan terdakwa W alias S (18 tahun) terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur RGH (9 tahun) dengan berencana hanya karena ingin memiliki handphone korban RGH untuk main game online.

Persidangan pembacaan putusan (vonis) dihadiri oleh Jaksa Purna Nugrahadi, SH, MH. dengan menghadirkan terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukumnya, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa penuntut umum yakni pada dakwaan kesatu primair dengan ancaman pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 (dua puluh tahun). Vonis 19 tahun pidana penjara terhadap terdakwa W alias S (18 tahun) lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun pidana penjara.

Pelaku W alias S (18 tahun) melakukan perbuatannya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 di hutan blok lemah putih turut Desa Wanaraja Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yang lokasinya di atas jurang, pelaku mengajak korban untuk duduk-duduk di pinggir jurang lalu dari belakang pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangaannya hingga korban pingsan, mendapati korban masih bernafas lalu pelaku mengambil golok dari balik jaketnya dan mengayunkan ke leher dan kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH, MH. lebih lanjut menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat pelaku ke warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumahnya untuk beli rokok, sesampai di warung pelaku melihat beberapa anak dan remaja sedang duduk-duduk bermain game online di handphone termasuk korban anak RGH (9 tahun), setelah membeli rokok pelaku ingin bermain namun handphonenya sedang rusak, lalu terdakwa mengajak korban RGH untuk main kerumahnya dengan maksud agar dapat meminjam dan memakai HP korban untuk main game.

Sesampai dirumah pelaku lalu pelaku memakai handphone korban main game Free Fire namun baru sebentar bermain handphone tersebut sudah diminta kembali oleh korban RGH sehingga pelaku yang belum puas main game online merasa kecewa dan langsung berniat untuk mengambil handphone milik korban tersebut dengan merencanakan bagaimana cara menghabisi nyawa korban, setelah itu langsung mengajak korban kelokasi kejadian dengan alasan mengajak korban ke kali krasak memancing ikan, yang kemudian mengalihkan tujuan mengajak korban ke tempat wisata alam serang kidul dengan asalan kali krasak jauh untuk menghabisi nyawa korban. Atas vonis 19 tahun tersebut terdakwa dan penuntut umum menerima, ujar Kasi Intel Yas Zebua.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.