Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat 

Pesisir Barat183 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat dan Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat, pada hari Kamis sekitar pukul 02.30 wib,(16/03/2023).

Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku ber inisial AS (26) beralamat Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H saat dikonfirmasi, pada Kamis (16/03/23).

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 09 Maret 2023 sekira pukul 05.00 wib di kediaman pelapor yang beralamatkan di Pekon Kota Jawa Kec. Bangkunat Kab. Pesibar, barang barang yang dicuri oleh pelaku berupa 1 (satu) unit handphone Redmi 9T warna biru Imei2: 866348052954670 pada saat hilang handphone tersebut palapor meletakan di samping kepala pelapor, pada saat kejadian pelapor dalam keadaan tertidur diduga pelaku melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dengan cara menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar pelapor yang tidak ada pintunya kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone milik pelapor.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekira Rp 2.299.000,-(Dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan akibat kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Bengkunat.

Riki menambahkan, “kami polres baru berdiri, tanda keseriusan kami untuk menjaga Kamtibmas wilayah Pesisir Barat aman maka kami buka perkara perkara lama yang bisa kita ungkap. Atas dasar laporan Polisi tersebut Pada hari Kamis 16 Maret 2023, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kanit buser bersama anggota kasat Reskrim Polres Pesisir Barat dan unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, kemudian sekira pukul 02.00 pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada 09 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 wib. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T warna biru dengan imei 2 866348052954670. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Riki menambahkan, Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

“Mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing – masing setiap saat,” ajaknya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.