Pejabat Tabrak Aturan Dilingkup Pendidikan, Ayah Erik Desak Gubernur Malut Berikan Sanksi Tegas

Maluku Utara259 Dilihat

 

Ketua DPD PDI-P Muhammad Sinen (Foto Media Kabar daera.com)

Ternate, medianasional.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen, angkat bicara perihal pengangkatan kepala Sekolah SMA 23 Halmahera Selatan. Dimana pengangkatan tersebut, ketika terbitnya Surat Tugas yang di tanda tangani oleh Plt Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara diduga telah melanggar prosedur karena sudah ada SK Definitif yang di tanda tangani gubernur Maluku Utara. Bahkan tidak ada surat tebusan kepala sekolah definitif, sehingga sekolah tersebut memiliki dua kepala sekolah.

Hal tersebut seperti yang diberitakan sebelumnya dari tanggapan Akademisi IAIN Ternate Dr Baharudin Hj Abdulah Bahwa, secara Hirarki Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Gubernur Malut secara hukum kekuatannya lebih kuat dibandingkan Surat Tugas (ST) yang di keluarkan oleh Plt Kadis Pendidikan Provinsi.

Selain itu juga menuai tanggapan dari Akademisi STIKIP KIE RAHA Yusri A Boko bahwa Pengangkatan Kepala sekolah juga harus memiliki syarat tertentu. Apalagi kepala sekolah yang diangkat diduga bermasalah dimana yang bersangkutan tidak menjalankan tugas selama 3 tahun tetapi diangkat menjadi kepala sekolah.

“Semua kebijakan harus kembali pada mekanisme, jikalau ada ASN yang memang sengaja melakukan kegiatan melawan hukum, Gubernur Malut harus menegur sebelum masalah ini berlarut-larut, dan sekda harus panggil untuk mengevaluasi,” katanya saat di konfrimasi media ini melalui seluler, Jumat (8/11/2019).

Ayah Erik sapaan Akrabnya menuturkan, sebagai partai Pengusung yang juga selaku ketua DPD PDI-P Provinsi Maluku Utara, pihaknya tidak mau didalam pemerintahan yang sekarang ini tidak boleh seperti dulu-dulu lagi, Jikalau bekerja harus melalui prosedur.

Ia juga menegaskan, apabila ada kepala dinas yang bekerja bertabrakan dengan aturan, dirinya memohon kepada Gubernur Maluku harus ambil langkah tegas berupa sanksi tegas. karena gubernur punya tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara.

“Saya berharap kebijakan yang diambil untuk pengangkatan Kepala sekolah yang diduga bermasalah ini perlu ditinjau kembali,” Tutup Ayah Erik.

Safrin

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses