Bandar Lampung,MediaNasional.id – Seorang pedagang mainan sempat emosi saat tokonya diminta tutup pukul 17.00 atas perintah Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Kamis (7/7/2021) di kawasan Kemiling.
Meski tetap menutup tokonya, pedagang itu mengatakan warga bingung hidup saat ini. Terbatas waktu berjualan, tetapi harus memenuhi kebutuhan pembayaran uang anak sekolah, pajak, dan segala macam kebutuhan. Gerutunya, sambil mengemas barang dagangannya.
Dipimpin Kapolsek Iptu Irwansyah, Polsek Kemiling keliling ke seluruh toko, swalayan, minimarket, memberitahukan perintah baru Wali Kota Bandarlampung agar tutup pukul 17.00 dan pukul 20.00 untuk angkringan.
Kapolsek Iptu Irwansyah mengatakan peraturan itu berlaku hingga 20 Juli karena Bandarlampung saat ini berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai Kota PPKM Mikro.
Editor : Andri Rasyid
Sumber : Lampung TV