PDIP Tetap Usung Hipni Idris Di Pileg 2019 Walaupun Tersandung Hukum

Pesawaran125 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id – Menanggapi  adanya salah satu Bacaleg PDI-P Kabupaten Pesawaran Hipni Idris yang mendapatkan catatan khusus terkait kasus hukum Tindak Penyalahgunaan Narkoba dan dugaan kasus Korupsi.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Pesawaran M. Nasir pun angkat bicara, menurutnya pihaknya akan tetap mengusung Hipni Idris sebagai salah satu Caleg Dari PDI-P Pesawaran.
“Kita tetap memajukan beliau (Hipni Idris) dalam pemilu legislatif tahun 2019 mendatang,” ungkapnya, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, kasus hukum yang dialami oleh Hipni Idris belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Kita masih menggunakan azas praduga tidak bersalah, karena menyangkut hal ini masih ada upaya hukum banding dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan regulasi yang berlaku, Hipni Idris masih tetap bisa ikut dalam kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019.
“Dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, yang bisa membatalkan bacaleg diantaranya tindak asusila (pelecehan seksual), kemudian bandar narkoba dan tindak pidana korupsi. Sementara saudara Hipni Idris, bukan bandar narkoba, selain itu, dalam kasus lainnya dia hanya melakukan pinjaman kepada pihak Bank tidak masuk pada tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Amin Udin Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Amin Udin menyebutkan adanya salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang pernah tersandung kasus hukum terkait kasus Narkoba dan Korupsi.
“Ya, memang ada salah satu berkas yaitu milik Hipni Idris yang merupakan Bacaleg dari PDI-P untuk Dapil empat (Kecamatan Punduh Pidada dan Marga Punduh) mengalami perbaikan,” ungkapnya, saat dihubungi via sambungan telepon, Senin (27/8).
Menurutnya, Bacaleg(bakal calon legislatif) tersebut ada penambahan berkas terkait kasus hukum yang pernah dialami.
“Jadi memang ada lampiran baru dari yang bersangkutan, yaitu catatan khusus mengenai adanya kasus menyangkut dirinya,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari penambahan berkas tersebut diketahui ada dua kasus hukum yang pernah menyangkut dengan Bacaleg tersebut.
“Dari catatan khusus itu ada dua kasus yang pernah menimpa Bacaleg itu yaitu, kasus narkoba di Polres Tanggamus dan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, tapi memang masih dalam upaya hukum dan sekarang masih dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Negeri,” tambahnya.
Disinggung mengenai statusnya Hipni Idris sebagai Caleg selanjutnya, ia mengaku masih akan mengkonfirmasi hal itu kepada Partai Politiknya.
“Terkait hal ini, kami sudah konfirmasi kepada partai PDI-P selaku partai pengusungnya, dan rencananya nantinya PDI-P Pesawaran akan melakukan klarifikasi secara tertulis, paling lambat tanggal 31 Agustus 2018,” katanya.
Terpisah, Hipni Idris saat dihubungi menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya ke partai politiknya.
“Yang jelas memang KPU kemarin sudah konfirmasi ke partai, dan semua berkas sudah dilengkapi, tapi kalau mau lebih jelas silahkan konfirmasi ke partai,” tutupnya singkat.
Reporter    : Samoel
Editor         : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.