Jakarta, Medianasional.id — Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkesan menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Salah satu contoh penyimpangan terlihat pada kegiatan konstruksi rehabilitasi gedung kantor Kelurahan Petukangan Selatan yang tidak memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, proyek ini tidak diumumkan dalam portal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang seharusnya menjadi standar keterbukaan informasi pengadaan publik.
Masalah lainnya yang tidak kalah serius adalah kurangnya penerapan standar keselamatan kerja. Para pekerja di proyek tersebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal pekerjaan dilakukan di ketinggian, di lantai 3 gedung. Ketidaksesuaian ini berisiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja dan juga melanggar aturan K3 yang mengharuskan penggunaan APD, terutama pada pekerjaan di ketinggian.
Disebutkan, penyedia jasa dan Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara, diduga tidak memiliki etika dan sangat tidak peduli terhadap keselamatan atau nyawa manusia yang mengerjakan proyek tersebut. Sikap tidak peduli ini terlihat dari kelalaian mereka dalam menerapkan standar keselamatan, yang seharusnya menjadi prioritas dalam proyek konstruksi berisiko tinggi.
Anggi, seorang pemerhati kota dan lingkungan, mengecam kondisi ini dan meminta Inspektorat Kota Jakarta Selatan untuk segera memeriksa kasus tersebut.
“Tolong segera periksa kasus ini. Jika terbukti ada penyimpangan, berikan sanksi tegas kepada pejabat terkait. Proyek pemerintah harus berjalan secara transparan dan profesional, dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” ujar Anggi.
Risiko dan Sanksi Atas Pelanggaran K3:
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat berisiko menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal, seperti jatuh dari ketinggian, cedera serius, atau bahkan kematian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di bidang konstruksi mewajibkan penggunaan APD bagi pekerja di lingkungan berisiko tinggi. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian ini, perusahaan penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga denda dan tuntutan hukum pidana.
Sesuai regulasi, lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan. Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif seperti teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dapat diterapkan. Sementara itu, bagi penyedia jasa yang terlibat, sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta larangan mengikuti tender pemerintah di masa mendatang.
Warga sekitar berharap pihak terkait segera mengusut dugaan penyimpangan ini secara transparan. Mereka menginginkan agar proyek-proyek pemerintah di wilayahnya dapat dikelola dengan baik dan sesuai aturan, demi memastikan keamanan dan manfaat bagi masyarakat luas.






