TALIABU, medianasional.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk segera mengaudit menyeluruh pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 sampai 2025 di Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Harapan Kasih Tolong.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyaluran anggaran yang tidak transparan serta potensi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum bendahara sekolah setempat.
Sekretaris Jenderal PB HMT, Taufik Hidayat D periode 2025-2026, menegaskan bahwa pihak Kemenag, Pembimbing Masyarakat (Bimas) Kristen, serta Kepala SMAK Harapan Kasih Tolong harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bendahara sekolah terbukti bersalah dalam pengelolaan Dana BOS, kami meminta Bimas Kristen, Kepala Sekolah, dan Kemenag untuk segera memberhentikan atau memecat yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas Taufik Hidayat D.
Indikasi ketidakberesan pengelolaan anggaran ini mencuat saat digelarnya rapat pelaporan transparansi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Di tengah proses pemaparan, oknum bendahara dilaporkan meninggalkan ruang rapat tanpa melegitimasi atau menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara mendalam.
Berdasarkan aduan dari elemen masyarakat dan civitas akademika SMAK Harapan Kasih Tolong, PB HMT mencatat sejumlah poin utama kejanggalan:
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak dibuka secara jelas kepada dewan guru, kepala sekolah, maupun wali murid.
Diskcrepansi Laporan dan Realisasi: Adanya indikasi ketidaksesuaian antara alokasi dana yang dilaporkan di atas kertas dengan kondisi fisik sarana dan prasarana di lapangan.
Minimnya Informasi: Tidak terselenggaranya keterbukaan informasi publik dan sosialisasi program kerja yang dibiayai oleh alokasi Dana BOS kepada jajaran pengajar.
Dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi merugikan hak-hak dasar para siswa untuk mendapatkan sarana dan operasional pendidikan yang layak dan berkualitas.
Pernyataan Sikap PB HMT
Menanggapi permasalahan tersebut, PB HMT merumuskan lima poin tuntutan utama:
Audit Investigatif: Mendesak Itjen Kemenag RI turun langsung mengusut tuntas seluruh laporan keuangan Dana BOS di SMAK Harapan Kasih Tolong.
Sanksi Pemecatan: Meminta Kemenag dan pihak sekolah tidak berkompromi serta memecat bendahara sekolah jika audit membuktikan adanya pelanggaran penyelewengan dana.
Keterbukaan Informasi: Mewajibkan bendahara dan manajemen sekolah membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan secara transparan kepada dewan guru dan jajaran pimpinan.
Pengawasan Hukum: Mendorong instansi penegak hukum untuk bersiap mengawal kasus apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Partisipasi Masyarakat: Mengajak seluruh warga Desa Tolong dan sekitarnya untuk aktif mengawasi pengelolaan anggaran pendidikan demi perlindungan hak generasi muda.
PB HMT menggarisbawahi bahwa penanganan cepat dari Kemenag sangat krusial agar operasional belajar-mengajar para siswa tidak terganggu selama proses investigasi berjalan.
Taufik menuturkan, jika tuntutan evaluasi ini tidak direspons secara cepat dan profesional oleh pihak-pihak terkait, PB HMT siap melayangkan laporan formal ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyertakan sejumlah bukti awal yang telah dikumpulkan.
