
TUBABA, Medianasional.id
Kapolres Tubaba Bersama Dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) didampingi pengurus pasar melaksanakan pengecekan Pasar Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat guna mengatur para penjual yang berinteraksi dengan pembeli
Dikatakan AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, Kapolres Tubaba bahwa guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Dirinya didampingi Diskoperindag serta Pengurus pasar turun ke pasar dengan tujuan menghimbau kepada penjual dan pembeli agar selalu menjaga jarak serta mematuhi Protokol kesehatan dalam berinteraksi.
“Alhamdulilah pagi tadi kami beserta jajaran melakukan Pengecekan ke pasar sekaligus menghimbau agar seluruh pedagang dan pembeli untuk tetap mematuhi himbauan Pemerintah,” Ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 20.30Wib.
Lebih lanjut dikatakan bang Hadi, sapaan akrab beliau, Selain melakukan pengecekan pasar kami juga menghimbau agar pembeli dan penjual dapat membuat Physical distancing yang diartikan sebagai pembatasan sosial.
Hal tersebut Mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia, pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Sedangkan Sosial distancing bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosial dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik, Ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, masih kata bang hadi, Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik atau yang belakangan populer dengan istilah physical distancing ” Diharapkan kepada pembeli dan penjual untuk tetap mematuhi himbauan Pemerintah, mulai dari jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas dan jika tidak ada kepentingan janganlah berpergian, Tutupnya
Laporan : Dian/Hadi






