Pasca Kebakaran Gedung BPN, Pelayanan Sementara di Gedung Arsip dan Perpustakaan

Brebes, Jawa Tengah615 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Akibat terbakarnya gedung ATR/BPN Brebes yang terjadi pada hari Jumat 14 Juli 2023 maka untuk melaksanakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan pengembalian hak-hak masyarakat atas aset tanah tetap berjalan maka kantor pelayanan agraria Brebes pindah sementara ke gedung arsip dan perpustakaan di jalan Pusponegoro no 3A Brebes.

“Mulai hari Senin tanggal 17 juli 2023 seluruh pelayanan agraria dipusatkan sementara di Depo Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan di Jalan Pusponegoro no 3A Brebes,” Ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes
Siyamto, A. Ptnh., M. Si NIP. Jumat, 14/07/2023

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kepindahan itu dilakukan sehubungan Kantor ATR/BPN di jalan Yos Sudarso no 3 Kauman Pasar, Brebes mengalami bencana kebakaran.

Disampaikan oleh Siyamto bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan pelayanan pertanahan dan masih dalam proses pengurusan maka dalam rangka penyelesaian pekerjaan, “Saya berharap kerjasama masyarakat  untuk segera melaporkan ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Brebes,” jelas Siyamto

Adapun bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pemeliharaan data (jual beli, hibah, aphb, waris, pemecahan, wakaf, dll) agar melengkapi persyaratan.

Adapun persyaratan yang dimakud adalah, Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan, dan lampiran Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan, Foto Copy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan/atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang, Foto Copy Sertipikat, Foto Copy Akta PPAT / Akta Ikrar Wakaf yang di sahkan oleh pejabat yang bersangkutan atau penerima protokolnya.

Selanjutnya bagi masyarakat yang akan mengajukan perdaftaran tanah pertama kali harus melengkapi persyaratan yang meliputi, Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan, Foto Copy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan, Foto Copy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan/atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Riwayat Tanah dan Tidak Sengketa.

Sedangkan untuk pemulihan arsip Siyamto menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk membantu petugas dalam upaya pemulihan arsip masyarakat dianjurkan membawa kelengkapan sebagai berikut, Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan, Foto Copy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Riwayat Tanah dan Tidak Sengketa, Foto Copy sertifikat dan/atau dokumen lainnya dengan memperlihatkan sertifikat asli.

Siyamto mengharapkan pengertian dari masyarakat apabila pelayanan di kantor sementara itu tidak bisa sebagaimana yang diinginkan, tetapi pelayanan tetap akan diberikan secara maksimal.

Menyikapi musibah kebakaran Kantah Brebes, menghimbau kepada masyarakat tidak perlu panik masyarakat tidak perlu khawatir. Data masyarakat aman bersama kami.

Dokumen fisik sebagian besar sudah kami alih mediakan menjadi dokumen digital. Untuk proses pemulihannya telah disiapkan mekanisme dan prosedur berdasarkan Perkaban Nmr 6/2010 tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak2 Masyarakat Atas Aset Tanah di Wilayah Bencana.(*)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.