Paripurna Persetujuan Terhadap Raperda Perusahaan Perseroan BPR Artha Kanjuruhan Digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang

Jawa Timur242 Dilihat
DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan. 

Malang, – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, dan penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Kamis (25/11/2021).

Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Bupati Malang (Drs. H. M. Sanusi, M. M), Wakil Bupati Malang ( Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi S. Sos), beserta para anggota DPRD Kabupaten Malang, dan para pejabat Pemkab Malang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Maret 2020,sampai pada akhirnya sebagaimana surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 14 Oktober 2021 Nomor: 188/24019/013.2/2021 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah.

Terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya pertama dengan menambahkan dasar hukum dalam konsideran mengingat, yaitu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua mengubah judul Bab IX yang sebelumnya “BESARNYA MODAL
DASAR” menjadi “MODAL”. Ketiga menambahkan rincian modal yang sudah ditempatkan oleh Pemerintah Daerah pada setiap tahunnya. Dan keempat dengan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha
Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, diharapkan tujuan Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dapat segera terwujud.

Diantaranya yaitu dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, dan mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperoleh laba atau keuntungan, dan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah.

Selain tujuan tersebut, ditetapkannya Raperda ini juga untuk mendukung visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 adalah “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”.

“Untuk itu diharapkan kepada Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, sesuai hasil fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya,” ucap Bupati Malang.

Terkait penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor:
188.4/26/KPTS/35.07.040/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021.

“Isi dalam keputusan tersebut iantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus, Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, ” pungkas Bupati Malang.

Dalam paripurna ini, juga disampaikan penjelasan terhadap 4 (empat)
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yakni pertama Raperda tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus.

Kedua Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketiga Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Kelurahan, dan ke empat Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dapat saya sampaikan bahwa terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sebelum diajukan pembahasan
antara DPRD Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang, telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur. Terhadap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, telah diterbitkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi
Jawa Timur tanggal 16 November 2021 Nomor: W15.UM.01.01-4391 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Malang,” tutup Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M.

Reporter : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.