Paripurna DPRD NTB, ini Jawaban Gubernur NTB terhadap Pandangan Fraksi

medianasional NTB – Sidang Paripurna DPRD NTB dalam rangka mendengarkan jawaban Gubernur NTB terhadap pandangan Fraksi fraksi DPRD NTB terkait pelaksanaan APBD TA 2022-2023 resmi digelar terbuka Kamis 6 Juli 2023 di ruang sidang paripurna DPRD NTB.

Jawaban Gubernur NTB melalui Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, mengatakan untuk  Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2022 yang lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2021, disebabkan karena menurunnya Realisasi Pendapatan transfer yang diterima pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya DAK, non fisik, belanja operasional sekolah (BOS), satuan pendidikan dasar yang dialihkan ke Pemerintah kabupaten kota.

ADVERTISEMENT

“tidak tercapainya target pendapatan daerah Tahun 2022 disebabkan belum membaiknya kondisi perekonomian masyarakat akibat covid 19 yang sangat mempengaruhi daya beli masyarakat, juga beberapa sumber pendapatan daerah masih dalam proses penyelesaian,” Jelas Sekda NTB

Penetapan target pendapatan daerah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat senantiasa mempertimbangkan potensi yang diperhitungkan secara realistis dan juga mempertimbangkan semakin membaiknya kondisi perekonomian masyarakat.

Gita Ariadi menambahkan untuk bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT, pada dasarnya Pemprov NTB melalui BPKAD telah 2 kali bersurat ke PT AMNT yang ditembuskan ke MENKEU RI dan Mentri ESDM RI agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana amanah UU no 3 tahun 2020, namun belum ada respons positif. Tetapi mengingat hal tersebut telah menjadi atensi tim pemeriksa BPKRI, Pemprov NTB akan terus berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan KEMENKEU RI maupun dengan pihak pihak lain untuk percepatan realisasi pemenuhan kewajiban PT AMNT.

Lebih lanjut, terkait pengelolaan aset daerah, sebagaimana disampaikan oleh fraksi Golkar, Gerindera, Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, dijelaskan sebagai berikut.

Penyertaan modal pemprov NTB pada PT Bank NTB Syariah, lanjut Gita sekda NTB, laporan keuangan Pemrov NTB tahun 2022 nilai penyertaan modal pemprov NTB pada PT Bank NTB Syariah telah terjadi penambahan sebesar nilai aset tersebut. Namun dari sisi pencatatan PT Bank NTB Syari’ah belum dilakukan pencatatan disebabkan belum adanya persetujuan dari OJK.

” Pemprov NTB terus berkoordinasi dengan Bank NTB Syari’ah maupun dengan stake holder terkait lainnya agar pencatatan modal tersebut clean and clear,” Tuturnya

Aset tanah yang berada di gili trawangan, sampai saat ini Pemprov NTB sudah melakukan identifikasi dan infentarisasi terhadap masyarakat maupun pengusaha yang memanfaatkan lahan milik Pemprov NTB dan telah dilakukan kontrak kerjasama, dengan pola kontrak pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021, sebagai bentuk keseriusan Pemprov NTB untuk mendekatkan pelayanan dan lebih optimalnya pemanfaatan aset tanah yang berada di gili Trawangan.

Berkaitan dengan hutang Pemprov NTB disampaikan fraksi Golkar, Nasdem, PAN, Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, terdapat jawaban ditulis medianasional NTB.

Untuk hutang utang perhitungan dengan pihak ketiga merupakan nilai potongan pajak yang telah dipungut oleh perangkat daerah lingkup Pemprov NTB tahun 2022, namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 belum dilakukan penyetoran kerekening kas negara, namun sampai saat ini telah selesai dilakukan penyetoran.

“untuk tahun 2023 Pemprov NTB akan berupaya maksimal agar seluruh potongan pajak yang dilakukan oleh perangkat daerah dapat dilakukan penyetoran ke rekening kas umum negara paling lambat 31 Desember tahun berkenaan,” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.